Beleid Halal Diprotes AS, Gus Yahya: Kita Punya Kedaulatan!

AS keberatan soal aturan halal di RI karena jadi hambatan bagi perdagangan mereka.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf
dok ist
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf
Rep: Muhyiddin Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menanggapi dokumen keberatan yang dilayangkan Amerika Serikat (AS) terkait Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Menurut Gus Yahya, AS sah saja jika melakukan protes, tapi Indonesia memiliki kedaulatan untuk mengatur semua itu.  

Baca Juga


"Ya protes boleh aja, tapi kan kita punya kedaulatan untuk membuat pengaturan tentang semua hal di dalam masyarakat kita, untuk melindungi masyarakat kita," ujar Gus Yahya di Lantai 8 Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). 

Sebagai negara berpenduduk masyarakat Muslim, menurut Gus Yahya, patut jika masyarakat Muslim di Indonesia memiliki aspirasi untuk mendapat perlindungan dalam mendapatkan produk halal."Kalau mereka mau memasukkan barang ke sini ya tetap harus ikut aturan kita," ucap dia.

Pemerintah AS menganggap, aturan halal di Indonesia ini menjadi hambatan teknis perdagangan bagi mereka. Hal itu pun menjadi salah satu alasan pemerintah AS di bawah Donald John Trump mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia.

"Sekarang aja mereka soal tarif juga membuat masalah seperti itu. Dan ini juga kan bukan cuma Indonesia, ada banyak negara lain yang juga membuat aturan halal yang sama," kata Gus Yahya. 

Bahkan, kata dia, negara-negara Islam lebih ketat dalam menerapkan aturan terkait produk halal. "Negara-negara yang memang menyatakan sebagai negara Islam, aturannya mungkin malah lebih ketat daripada aturan produk halal kita," jelas Gus Yahya. 

 

 

Menurut dia, bisa jadi bukan Pemerintah AS yang secara langsung berkepentingan terkait hal, tapi industri tertentu. Menurut dia, mereka juga tidak dilarang menjual barang di negara. Hanya saja, produknya wajib bersertifikat halal. 

"Walaupun mungkin barangnya halal, kalau mereka enggak butuh sertifikat produk halal kan boleh aja dijual di sini. Kan enggak apa-apa. Cuma enggak pakai label halal-halal. Tinggal konsumennya mau percaya halal apa enggak," kata Gus Yahya.

Sebelumnya, pemerintah AS merasa keberatan dengan aturan halal di Indonesia karena menjadi hambatan teknis perdagangan bagi mereka. Hal itu pun menjadi salah satu alasan pemerintah AS di bawah Donald John Trump mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia.

Dalam Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri AS, munculnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH dianggap menganggu pemangku kepentingan AS. Mereka komplain dengan aturan halal yang diterapkan Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal wajib untuk makanan, minuman, farmasi, kosmetik, alat kesehatan, produk biologi, produk rekayasa genetika, barang konsumsi, dan produk kimia yang dijual di Indonesia. Semua proses bisnis, termasuk produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, dan pemasaran, tercakup dalam undang-undang ini.

 

Infografis tahapan kewajiban sertifikasi halal dari BPJPH - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler