Menteri Pigai Dukung Revisi UU Ormas demi Kemajuan Demokrasi
Natalius Pigai menilai, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas bermasalah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendukung usulan Mendagri Muhammad Tito Karnavian terkait wacana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Pigai berpandangan, UU Ormas berkolerasi positif terhadap kemajuan demokrasi.
Pigai menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang dibentuk secara subjektif. Saat itu, regulasi tersebut lahir untuk membubarkan beberapa ormas, seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Karena itu, perlu ada perbaikan payung hukum tentang ormas. "Itu sangat bermasalah karena mengunci keran demokrasi di Indonesia," kata Pigai kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Pigai menduga, UU Ormas atau Perppu Nomor 2 tahun 2017 menjadi penyebab indeks demokrasi Indonesia selalu rendah. Bahkan, mantan komisioner Komnas HAM tersebut mengamati, Indonesia cenderung mengalami penurunan indeks demokrasi dari prominen ke fraud democracy.
"Karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Oleh karena itu revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka kran demokrasi. Saya beberapa waktu lalu konferensi pers juga agar UU ormas direvisi khususnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017," ujar Pigai.
Dia pun meminta publik melihat revisi UU tak hanya sudut pandang negatif, melainkan dilihat secara positif demi kemajuan demokrasi. Pigai menjamin, Kementerian HAM mendukung revisi UU Ormas kalau dimaksudkan untuk kebaikan. "Kementerian HAM posisinya mendukung revisi UU ormas asalkan demi kemajuan demokrasi," ujar Pigai.
Selain itu, Pigai menanggapi sebagian ormas bermasalah yang meresahkan masyarakat dengan aksi premanisme. Menurut dia, aksi semacam itu mesti ada pengaturannya bukan pembatasan ormas.
"Itu harus melalui 'pengaturan' atau bukan 'pembatasan'. Yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting), tetapi diatur agar ormas yang profesional dan berkualitas," ucap Pigai.
Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengungkap peluang merevisi UU Ormas. Mantan Kapolri tersebut menyatakan tindakan kebablasan ormas yang terjadi selama ini membuat pemerintah membuka piluhan itu.
Tito menyebut UU Ormas sejatinya mengedepankan kebebasan sipil. Tapi seiring perkembangannya, Tito mengamati sejumlah ormas justru menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito beberapa waktu lalu.