Presiden Prabowo Ultimatum Pihak Swasta yang Kuasai Aset Negara

Gue lahir di Betawi, gue besar di Betawi. Gue ngerti mana aset-aset milik rakyat.

BPMI Setpres
Presiden Prabowo Subianto berpidato di peringatan Hari Buruh Internasional (May Day Fiesta) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal dirinya bakal segera menarik aset-aset negara yang saat ini dikuasai oleh swasta. Dia menegaskan, semua aset negara, yang merupakan kekayaan rakyat, harus dikuasai oleh negara sebagaimana diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

Baca Juga


"Gue lahir di Betawi, gue besar di Betawi. Gue ngerti mana aset-aset yang milik rakyat, gue ngerti semua, dan gue akan tarik kembali jadi milik rakyat, saudara-saudara sekalian," kata Prabowo saat berbicara di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day Fiesta) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Prabowo menegaskan kembali, ia telah berkonsultasi dengan sejumlah hakim agung terkait keinginannya menarik kembali aset-aset negara. "Saya sudah tanya ke hakim-hakim agung, dasar undang-undang, Undang-Undang Dasar kita kuat! Bumi, dan air, dan semua kekayaan yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara."

Dia pun yakin, proses pengambilan aset akan berlangsung tanpa hambatan. "Sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu perintah Undang-Undang Dasar," kata Prabowo menyinggung isi Pasal 33 ayat (3) UUD 45.

Walaupun demikian, Prabowo tidak menjelaskan lebih detail aset negara yang segera ditarik. Pun siapa pihak swasta yang menguasai aset negara tersebut. Saat ini, sejumlah kementerian dalam beberapa bulan terakhir mendata kembali aset-aset negara yang dikuasai oleh mereka.

Pasalnya, beberapa aset seperti tanah sering kali dikuasai oleh pihak-pihak lain seperti pribadi ataupun swasta. Kasus sengketa aset negara yang saat ini menarik perhatian publik salah satunya terkait lahan seluas 13 hektare yang telah cukup lama ditempati oleh Hotel Sultan di Jakarta.

Kasus sengketa itu melibatkan Kementerian Sekretariat Negara dengan Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, yang saat ini menguasai Hotel Sultan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya, mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah melayangkan somasi kepada Indobuildco untuk segera mengosongkan bangunan.

Pasalnya, hak guna bangunan (HGB) mereka telah habis masa berlakunya sejak 2023. Lahan yang menjadi objek sengketa itu berada di kawasan Gelora Bung Karno, yang penguasaannya bakal dialihkan dari Kemensetneg ke Badan Pengelola Investasi Danantara.

 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengalihan pengelolaan aset kawasan Gelora Bung Karno (GBK) ke Danantara merupakan petunjuk dari Presiden Prabowo. Pun pengelolaan aset perkantoran dan hunian di Kemayoran juga di bawah Kemensetneg.

"Jadi berkenaan dengan pertanyaan aset kawasan Gelora Bung Karno yang akan dialihkan pengelolaannya di bawah Danantara, ya betul itu adalah petunjuk dari Bapak Presiden," kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Petunjuk Presiden yang disebut oleh Prasetyo merujuk kepada arahan Presiden saat acara Town Hall Danantara di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Prasetyo menjelaskan, Kemensetneg membutuhkan waktu untuk mempersiapkan pengalihan tersebut, terutama untuk mengurus hal-hal yang teknis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler