Masuk Daftar Hitam, Calhaj Asal NTB Dipulangkan Saudi Setelah Sampai di Madinah
Calhaj tersebut dilaporkan pernah kabur saat bekerja sebagai pekerja migran.
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM — Seorang calon jamaah haji Embarkasi Lombok asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Sandri Mursidin dideportasi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena memiliki catatan keimigrasian.
Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag NTB Lalu Muhammad Amin saat dihubungi wartawan di Mataram, Rabu, membenarkan seorang calon haji asal Kota Mataram dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Berdasarkan nomor paspor X4582164, Mursidin dideportasi karena memiliki catatan imigrasi saat bekerja di Arab Saudi tahun 2019 silam," ujarnya.
Amin menjelaskan, Mursidin dilaporkan pernah kabur saat bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi karena tidak cocok dengan majikannya, sehingga visa yang bersangkutan ditahan oleh pemerintah di sana. "Akibat dari pelanggaran tersebut, namanya masih tercatat dalam daftar hitam imigrasi Arab Saudi," ungkapnya.
Menurut dia, Mursidin berangkat bersama Kelompok Terbang (Kloter) 4 pada Ahad (4/5/2025). Namun sesaat tiba di Madinah, Mursidin langsung diamankan oleh petugas Arab Saudi.
"Calon haji ini diamankan karena memiliki catatan. Jadi masih masuk blacklist, sehingga pada saat haji visanya terdeteksi masuk blacklist, daftar hitam," kata Amin.
Menurut dia, masa blacklist visa di Arab Saudi berlaku 10 tahun sehingga calon haji tersebut tidak diperkenankan masuk Arab Saudi untuk berhaji sebelum masa masuk daftar hitamnya berakhir.
Amin mengatakan yang bersangkutan telah diterbangkan untuk kembali ke Tanah Air dan telah tiba di Lombok pada Selasa (6/5/2025) sore kemarin. "Saat ini sedang dalam pendampingan oleh petugas dari Kemenag Kota Mataram," kata dia.
Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) menginformasikan bahwa 30 warga negara Indonesia (WNI) diketahui telah tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.
Hasil penggalian informasi dengan salah satu rombongan WNI tersebut diketahui mereka datang ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji dan membayar dana sebesar Rp 150 juta. WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji.
Sehubungan dengan itu, Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengingatkan warga negara Indonesia untuk tidak memaksakan diri berhaji dengan visa non haji atau berhaji secara ilegal.
Ia menegaskan, pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jamaah haji ilegal. "Pembatasan (jamaah haji ilegal) itu bahkan sudah dilakukan sejak dini. Dari awal (Saudi) gencar melakukan razia dan pemeriksaan. Harapannya tidak banyak orang nekat masuk Makkah," kata Yusron B Ambary dalam sesi konferensi pers secara daring dari Jeddah, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (6/5/2025).