Begini Cara Petugas Saudi Razia Jamaah Visa Non Haji yang Hendak Masuk ke Masjidil Haram
Berhaji tanpa tasreh atau izin resmi bisa berakibat fatal dengan sanksi cukup berat.
Laporan Jurnalis Republika Teguh Firmansyah dari Makkah, Arab Saudi
REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Mengenakan seragam loreng biru, petugas kepolisian Arab Saudi mengecek satu per satu visa maupun kartu Nusuk, jamaah yang hendak masuk ke Kompleks Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (8/5/2025).
Menurut pantauan Republika, setidaknya ada dua hingga tiga lapis pemeriksaan visa para jamaah. Pertama, bagi jamaah yang menaiki bus dari jamarat, akan langsung diperiksa tanda izinnya. Begitu juga jamaah yang turun melalu jalur terowongan juga dimintakan surat visa.
Pemeriksaan kedua dilakukan saat memasuki kompleks Utama Masjidil Haram. Ketiga yakni saat di gerbang utama ke Masjidil Haram. Di pintu ketiga pemeriksaan dilakukan secara acak.
Jurnalis Republika yang ikut dalam petugas Media Centre Haji (MCH) Kementerian Agama sempat ditanyakan lembaran visa itu. Setelah dilihat dan dinyatakan tidak bermasalah, petugas mempersilahkan masuk.
Menjelang puncak musim haji, otoritas Saudi mengawasi dengan ketat jamaah yang ingin masuk ke Makkah. Penjagaan di pos-pos pemeriksaan menuju masuk Makkah juga diperketat. Razia-Razia juga digelar di apartemen atau rumah warga untuk memastikan tidak ada jamaah nonvisa haji memasuki Makkah.
Sejumlah jurnalis di Media Centre Haji pun sempat ditanyakan visa di dekat terminal Jamarat, sepulang dari Masjidil Haram pada Rabu (7/5/2025) malam. Ada tiga polisi dengan menggunakan mobil memanggil petugas MCH untuk diminta surat visanya.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia tak bosan untuk mengingatkan kepada jamaah agar tidak tergiur iming-iming palsu beribadah haji tanpa visanonhaji. Pasalnya, Pemerintah Saudi tidak segan-segan menindak jamaah visa nonhaji.
"Pemerintah Saudi mencegah masuknya haji ilegal ke Arab Saudi," ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, di Kantor Daerah Kerja Mekah, Kamis (8/5/2025).
Ia mengingatkan, berhaji tanpa tasreh atau izin resmi bisa berakibat fatal.Sanksinya berat. Mulai dari denda 20 ribu riyal, sekitar 89 juta rupiah, bagi pelanggar hingga denda 100 ribu riyal, hampir 450 juta rupiah, bagi siapa pun yang memfasilitasi—seperti sopir, pemilik penginapan, hingga pemandu. Jumlahnya bisa dikalikan sesuai jumlah orang yang dibantu.
Tak hanya itu, pelanggar terancam deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Kendaraan yang digunakan pun bisa disita jika terbukti terlibat.
Yusron menyebut, sejumlah WNI telah terjaring razia di Jeddah. Sebagian bahkan dipulangkan sebelum sempat menunaikan ibadah haji. Salah satu bentuk penindakan yang paling sering terjadi adalah penurunan jemaah di KM 14, batas wilayah Jeddah–Makkah. Di sana, mereka diturunkan dan dilarang melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci.
Petugas keamanan Arab Saudi terus memperketat pengawasan. Dari pemantauan Media Centre Haji pada Rabu 7 Mei 2025, setidaknya dua kali pemeriksaan dilakukan di jalan menuju Mekah. Belum termasuk saat memasuki Masjidil Haram. Yusron mengingatkan jangan tergoda tawaran haji ilegal. Risiko yang dihadapi bukan hanya kehilangan uang, tapi juga gagal berhaji.