DPD Minta Pemerintah Benahi Persoalan BPJS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) meminta pemerintah membenahi berbagai persoalan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seperti sosialisasi kepada masyarakat luas.
"Implelementasi Undang-Undang BPJS mulai tahun 2014 mendatang berpotensi menimbulkan sejumlah permasalahan yang harus dibenahi," kata Ketua DPD Irman Gusman di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/1).
Irman menilai sebagian besar masyarakat Indonesia belum memahami tentang BPJS kesehatan karena belum ada sosialisasi yang memadai kepada masyarakat, pengusaha, pekerja maupun pemberi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.
Dia mengatakan program itu tidak hanya melibatkan pemerintah, karena ada beberapa pemangku kepentingan lain seperti dokter dan masyarakat selaku pasien yang perlu mendapatkan sosialisasi. "Sejauh mana kualitas pelayanan yang ada siap untuk mengimbangi penerapan program BPJS baik dari sisi sumber daya manusia yakni tenaga kesehatan maupun alat kesehatan untuk melayani masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, persoalan terkait pembayaran iuran untuk masing-masing program, ketenagakerjaan maupun kesehatan, harus diperjelas. Selain itu sosialisasi mengenai besaran iuran dari pemberi kerja maupun penerima upah harus lebih diperjelas.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa (31/12) pagi meresmikan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sekaligus meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Istana Bogor. BPJS kesehatan nantinya merupakan lembaga yang mengurus asuransi kesehatan tersebut.
Pemerintah telah mengalokasikan Rp 19,93 triliun pada APBN 2014 untuk program tersebut, guna melindungi 86,4 juta warga yang miskin dan kurang mampu melalui asuransi kesehatan. Sementara warga negara lainnya, dapat melakukan iuran untuk premi dengan harga terjangkau guna memperoleh fasilitas asuransi kesehatan itu.