Akademisi: Revisi UU MD3 Harus Perkuat DPD

DPD RI
Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.
Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD harus tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat posisi DPD dalam fungsi legislasi, kata Ketua Program Magister Hukum Universitas Gadjah Mada, Enny Nurbaningsih.

"DPR tidak dapat mengabaikan substansi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3)," kata Enny Nurbaningsih dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pembentukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Yogyakarta, Jumat (20/6).

Menurut Enny, hingga pasca putusan MK tersebut ternyata, DPD masih belum memiliki kewenangan legislasi yang setara dengan DPR. "Sepanjang keberadaan DPD selama ini, peran DPD dalam bidang legislasi yang terkait dengan kepentingan daerah tidak terlalu menonjol. Hal ini antara lain disebabkan adanya hambatan yang sistemik," katanya.

Padahal, putusan MK nomor 92 tahun 2012 seharusnya telah menghapuskan hambatan DPD tersebut untuk memiliki kesetaraan dengan DPR dalam proses legislasi.
"Seharusnya dengan putusan MK itu, DPD memiliki peluang lebih besar lagi untuk memperjuangkan kepentingan daerah. DPR juga seharusnya mau mematuhinya," katanya.

Selanjutnya, menurut dia, apabila upaya revisi UU MD3, masih belum memadai untuk meluruskan peran DPD, maka perlu dilakukan amendemen UUD 1945. "Untuk memperkuat peranan DPD memang idealnya bisa langsung mengamendemen UUD 1945 versi sekarang yang sama sekali justru melemahkan fungsi dan peranan DPD. Meskipun hal itu akan sulit dan memakan waktu lama," kata dia.



BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler