Menteri Parpol Harus Lepas Jabatan Partai
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini, Senin (27/10), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik 34 menteri Kabinet Kerja. Sebagai menteri dipilih dari anggota partai politik (parpol) sebagaian lagi datang dari kalangan profesional.
Dari kalangan parpol, Ketua DPD Irman Gusman sepakat jika para menteri harus melepaskan jabatannya dari struktur partai. Irman mengungkapkan tenggat waktu hingga 12 bulan adalah waktu pantas bagi menteri melepaskan keanggotaan partainya.
Upaya ini tambahnya dilakukan agar para menteri bisa mengabdikan penuh dirinya untuk kepentingan negara.
"Setuju di kabinet Jokowi bagi orang yang ada di struktur partai diberikan waktu penuh untuk mengabdi kepada negara. Masa 100 hari terlalu pendek, 12 bulan cukup," kata Irman ditemui usai membuka Pembekalan Wawasan Kebangsaan bagi Anggota DPD RI bersama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di kantor Lemhannas di Jakarta, Senin (27/10).
Sambil menunggu, Irman menambahkan, biarkan para pengemban tugas baru itu bekerja membuktikan kompetensinya. Jika memang tidak pantas, pada akhirnya, lanjut Irman, presiden bisa melakukan restrukturisasi, memindahkan atau menggantikannya dengan yang lebih tepat.
"Soal direkstruktur atau dipindahkan adalah hak penuh presiden, menteri itu hanya pembantu presiden," ujar Irman.