DPD Minta Dilibatkan Penuh dalam Revisi UU MD3

Republika/Agung Supriyanto
Gedung DPR/DPD/MPR
Rep: Elba Damhuri Red: Mansyur Faqih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya DPD terlibat aktif dalam revisi UU MD3 tampaknya masih jauh dari harapan. Baleg DPR telah menyatakan keterlibatan DPD dalam undang-undang tersebut hanya sebatas mendengarkan pendapat. Tidak sampai pada pembahasan akhir revisi UU tersebut. 


Senator asal Aceh Fachrul Razi mengatakan tanpa melibatkan DPD secara penuh dalam revisi UU MD3 sama saja dengan mengkhianati konstitusi. "Secara undang undang pembahasan haruslah secara tripartit yakni melibatkan DPR, DPD, dan pemerintah," kata Fachrul dalam penjelasannya, Ahad (30/11).

Sesuai dengan amanat konstitusi pasal 22 D UUD 1945 dan putusan MK nomor 92/PUU-X/2012 tanggal 27 Maret 2013 terkait permohonan pengujian UU Nomor 27/2009 tentang MD3 dan UU Nomor 12/2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Karenanya sesuai diatur dalam UUD 1945, undang-undang harus dibahas bersama-sama DPR, DPD dan pemerintah.

Menurut Fachrul, pembahasan bukan hanya sebatas dengar pendapat. Namun sejak awal proses pembahasan, mulai dari pengusulan, pembahasan hingga persetujuan. 

Ia mendesak agar DPD harus terlibat dalam pembuatan program prolegnas. DPD juga minta berhak mengajukan RUU yang dimaksud dalam pasal 22 D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana halnya DPR dan presiden. Termasuk dalam pembentukan RUU pencabutan perppu.

Terakhir, DPD minta kewenangan membahas RUU secara penuh dalam konteks pasal 22 D ayat (2) UUD 1945. Revisi undang-undang harus mengikuti ketentuan UU No 12/2011. Kebijakan itu ntara lain mengharuskan revisi undang-undang harus masuk prolegnas. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler