DPD: Bangun Poros Maritim Mulai dari Dasar Hukum

Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Rep: Niken Paramita Wulandari Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya membangun Indonesia sebagai poros maritim dunia harus dimulai dari perubahan dasar hukum perhitungan dana alokasi umum (DAU). Hal ini diungkapkan anggota DPD Djasarmen Purba di Jakarta, Kamis (5/2).

Djasarmen mengatakan, selama ini perhitungan DAU hanya mempertimbangkan luas daratan saja. Tanpa memperhitungkan kelautan sebagai variabel pembangunannya. Ini bisa terlihat dari amanah PP Nomor 5 tahun 2005.

Dalam pasal 40 ayat 3 disebutkan kebutuhan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dengan menggunakan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusia.

Karena itu secara resmi, Djasarmen mengatakan, DPD sudah menyurati Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan komitemnenya membangun laut Indonesia.

"Harus ada revisi pasal 40 karena bertentangan dengan visi kemaritiman, paling tidak memasukan variabel laut di dalam penyusunan anggaran. Dan presiden harus segera menerbitkan PP tentang ini," katanya di Jakarta, Kamis (5/2).

Djasarmen menilai, pemerintah sudah sekian lama menelatarkan maritimnya. Secara kasat mata Djasarmen mengatakan daerah kepulauan mengalami ketertinggalan dan tidak diperlakukan tidak adil dalam penerimaan DAU.

"Wilayah provinsi kelauatan mendapatkan alokasi anggaran yang lebih sedikit dibanding daerah darat. Misalnya Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang memiliki luas 95 persen laut hanya mendapatkan Rp 1,1 triliun," jelasnya.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler