Dana Desa Dikucurkan Minimal Rp 240 Juta

Antara
Politikus PKB Lukman Edy (kiri).
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun pertama pengucuran dana desa akan dilakukan sebesar minimal Rp 240 juta dan maksimal Rp 350 juta. Anggota fraksi PKB MPR sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy mengatakan sesuai UU No. 6 Tahun 2014, setiap desa akan mendapat dana Rp 1 miliar. “UU itu dikenal dengan UU Rp 1 miliar,” katanya dalam diskusi bertajuk Dialog Pilar Negara bertema Dana Desa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).

Lukman mengatakan pengucuran dana Rp 1 miliar kepada setiap desa dilakukan secara bertahap. Menurut roadmap, jelas Lukman Edy, dalam program dana desa disalurkan 10 persen dari dana transfer ke daerah. Pada tahun 2015, sekitar 3,5 persen dari dana transfer ke daerah untuk dana desa. Tahun berikutnya (2016) naik menjadi 5,5 persen atau sekitar Rp 40 triliun. Dan pada tahun 2017 mencapai 10 persen dari dana transfer ke daerah atau sekitar Rp 100 triliun.

“Pada bulan April, sekitar 40 persen dari dana Rp 240 juta itu, atau sekitar Rp 96 juta, sudah disalurkan kepada desa,” katanya. Dana itu lebih dulu “parkir” di kabupaten sekitar tujuh hari baru kemudian disalurkan ke desa. Untuk mendapatkan dana desa itu, setiap desa harus lebih dulu memiliki Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Semuanya sekarang sudah clear dan tidak ada masalah,” ujarnya.



BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler