Ketua DPD Setuju Wewenang Penyadapan KPK Direvisi

ROL/Fian Firatmaja
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman
Rep: Eric Iskandarsjah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 kini tengah menjadi perhatian publik. Salah satu hal yang menjadi pro dan kontra adalah mengenai kewenangan penyadapan oleh KPK yang akan diatur ulang.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman sepakat agar penyadapan KPK dibatasi. Namun, pembatasan itu hanya bersifat untuk menghindari adanya penyalahgunaan.

"Penyadapan adalah salah satu hal yang mutlak,"  katanya usai menggelar buka bersama dengan Presiden di rumah di dinasnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/6).

Menurut Irman, penyadapan adalah instrumen yang sangat diperlukan dalam sebuah penyidikan. Ia menilai, penyadapan adalah sebuah sistem dalam sebuah penyidikaan.

"Harus ada penyadapan, namun harus ada ketentuan yang mengatur," ujarnya.

Ketentuan itu, lanjutnya,  diperlukan untuk memastikan KPK tetap steril. Steril yang ia maksud disini adalah agar KPK terhindar dari adanya oknum yang menggunakan kewenanganya untuk kepentingan pribadi atau politik.



BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler