Revisi UU KPK, DPD: Penyadapan Itu adalah Sistem

Republika
ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman
Rep: Fian Firatmaja Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakatan DPD setuju akan hal itu. Meski begitu penyadapan itu tetap harus ada karena itu adalah sebuah sistem.

 

Hal yang harus diatur kembali menurut dia adalah batasan dalam menyadap. Pembatasan tersebut dalam artian siapa saja yang bisa melakukan penyadapan sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang.

 

Selain itu revisi juga dilakukan agar KPK semakin kuat kedepan. Sehingga tidak ada lagi  oknum yang memanfaatkan wewenangnya untuk kepentingan politik terlebih untuk kepentingan pribadi.

 

 

 

Videografer: Fian Firatmaja


Video Editor: Casilda Amilah

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler