DPD: Revisi UU KPK Belum Perlu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Darmayanti Lubis menilai revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kewenangan penyadapan belum diperlukan. Menurut Darmayanti, masih banyak kasus korupsi di daerah yang belum terlacak.
"Revisi UU KPK belum perlu," kata Darmayanti dalam forum senator untuk rakyat di Jakarta, Ahad (28/6).
Darmayanti mengatakan penyadapan sangat penting dilakukan oleh KPK. Pasalnya, KPK tidak mempunyai cabang di daerah.
"Korupsi salah satu penyebab kemiskinan daerah. Jadi kalau penyadapan dihilangkan, saya enggak tahu apa yang terjadi," kata Darmayanti.
Darmayanti juga menilai korupsi banyak terjadi di daerah. Momentum Pilkada serentak pada Desember 2015 juga diperkirakan akan meningkatkan potensi penyalahgunaan keuangan daerah. Menurut dia, kewenangan penyadapan masih dibutuhkan oleh KPK.
"UU KPK masih relevan dan tak perlu ada yang direvisi," tutup Darmayanti.
Sementara itu, pengamat politik Adhie M Massardi juga menilai bila revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu dilakukan akan melemahkan KPK. "Salah satu hal yang akan dikoreksi adalah kewenangan penyadapan, bahaya," kata Adhie.
Sebelumnya, sidang paripurna DPR pada 23 Juni 2015 memutuskan akan merevisi UU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional tahun 2015. Di antaranya tentang penyadapan dan penuntutan.