Sidang Paripurna Bentuk Ketaatan MPR Terhadap Aturan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wakil ketua MPR RI Hidayat Nurwahid mengungkapkan, Sidang paripurna pada 14 Agustus nanti, bukan berarti MPR sedang mencari panggung, tetapi digelarnya sidang itu karena MPR merupakan lembaga negara yang terikat, untuk melaksanakan seluruh peraturan perundangan.
Menurut Hidayat, MPR mewarisi tata tertib yang dibuat oleh MPR periode yang lalu, di mana ada ketentuan tentang sidang tahunan. “Pelaksanaan sidang paripurna adalah simbol keseriusan MPR untuk melakukan seluruh peraturan yang mengikat dirinya,” kata Hidayat, Jumat (7/8).
Menjalankan aturan perundang-undangan, kata dia, merupakan hal yang penting. Karena bila MPR tidak memberi contoh patuh terhadap peraturan yang terkait dengan dirinya, lalu siapa yang akan percaya pada MPR.
''Dari sinilah MPR menjadi penting bagi lembaga -lembaga negara yang lain untuk menjadi teladan, contoh, tentang pelaksanaan terhadap aturan yang mengikat dirinya,'' ujarnya.
Menurut Hidayat, Hal itu ditujukan agar MPR mempunyai kredibilitas agar bisa menuntut lembaga lain melaksanakan UUD. Sebab, kalau MPR tidak melaksanakan aturannya sendiri bagaimana mereka bisa menutut orang lain untuk melaksanakan UUD.