DPD RI Desak Agar UU Pangan Dikaji Ulang

Republika/ Tahta Aidilla
Suasana aktifitas pedagang Sembako di pasar Tradisonal, Tebet, Jakarta, Selatan, Jumat (26/6).
Rep: Eric Iskandarsjah Z Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Nawardi mendesak agar undang-undang (UU) tentang pangan dikaji ulang. Menurutnya, UU itu mengarah pada pengaturan pangan yang liberal.

"UU pangan terlalu liberal. Ini sudah kebablasan," katanya dalam Dialog Kenegaraan bertema "Reshufle: Solusi Stabilkan Gejolak Harga Pangan? Rabu (19/8).

Terutama, lanjut Senator dari Jawa Timur itu, peraturan terkait kebijakan impor pangan. Ia mengatakan, kebijakan impor saat ini telah mengganggu keberlangsungan usaha pangan dalam negeri. "Dalam sepuluh tahun terakhir, angka impor pangan meningkat drastis," ujar dia.

Oleh karena itu, ia mendesak agar UU tentang pangan terutama yang berkaitan dengan kebijakan impor dapat segera dikaji ulang. Ia juga menekankan,pengkajian ulang ini perlu segera dilakukan mengingat beberapa tahun terakhir ini, harga pangan dunia telah meningkat hingga tiga ratus persen.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler