Target Prolegnas Meleset, DPD Minta Penguatan Fungsi Legislasi

Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9). (Republika/Wihdan)
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2105 dipastikan meleset dari target yang telah ditetapkan. Sebab, meski sudah 11 bulan bekerja (sejak 1 Oktober 2014 ), DPR baru mampu menyelesaikan 12 Rancangan Undang Undang (RUU) menjadi undang-undang (UU).

Padahal, DPR menargetkan menyelesaikan 39 RUU Prioritas pada 2015 ini. Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan melesetnya target ini salah satunya disebabkan karena DPR belum fokus pada penyelesaian target legislasi. Menurut dia, selain disibukkan dengan persoalan internal juga harus fokus kepada fungsi pengawasan dan anggaran. Oleh karena itu, beban DPR harus diringankan dengan memberi penguatan peran kepada DPD terutama dalam fungsi legislasi.

“Sejak reformasi, tidak pernah sekalipun DPR mampu mencapai target prolegnas yang mereka buat sendiri. Jangankan mencapai, mendekati target saja tidak. Ini karena sistem bikameral kita masih belum kuat," ujar Fahira, Jumat (4/9).

Menurut dia, DPR semestinya bisa menguatkan peran DPD yang sebenarnya bisa menjadi mitra untuk meringankan tugas yang diemban DPR. Menurut Fahira, walau sesuai Keputusan MK, saat ini DPD diberi kewenangan mengajukan dan membahas RUU, tetapi belum mencerminkan DPD mempunyai fungsi legislasi yang utuh. Karena selain terbatas kepada RUU yang hanya terkait daerah saja, DPD tidak punya hak menolak atau menyetujui sebuah RUU menjadi UU.


Fahira mengungkapkan,  hal-hal yang dikhawatirkan jika DPD dikuatkan seperti akan mengubah konsepsi bentuk kenegaraan, dari kesatuan menjadi bentuk federalistik dan ketakutan akan sering terjadi jalan buntu atau deadlock dalam setiap pembahasan RUU dan tugas parlemen lainnya karena kedudukan DPD setara dengan DPR, sangat tidak beralasan dan berlebihan.

“Coba lihat Perancis, Italia, atau Inggris yang mempraktikkan sistem bikameral kuat, tetapi bentuk negaranya tetap kesatuan dan hampir tidak pernah terjadi gesekan bahkan deadlock. Ini karena masing-masing menjalankan fungsi dan wewenangnya dengan mengedepankan checks and balances antarkelembagaan,” kata Fahira.

Oleh karena itu, DPD akan terus mendorong dilakukan amandemen kelima UUD 1945, bukan hanya untuk penguatan DPD tetapi untuk kepentingan bangsa yang lebih besar. “Prioritasnya (amandemen) bukan hanya untuk penguatan DPD, tetapi juga penguatan sistem presidensial, dan penguatan sistem otonomi daerah,” kata dia.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler