DPD Minta Peningkatan Kapasitas sebagai Lembaga Negara
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berharap sinergi dengan media dapat semakin ditingkatkan. Sehingga, upaya penguatan peran DPD RI sebagai respresentasi daerah dapat dimaksimalkan.
Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad mengatakan, minimnya fungsi DPD RI selama ini membuat perannya menjadi kurang maksimal sebagai representasi dan saluran aspirasi daerah. "Selama ini kinerja DPD RI sering diasumsikan hanya terjadi secara simbolis, " ujar dia dalam diskusi yang berlangsung pada cara Press Gathering DPD RI di Hotel Ijen Suite Malang, Jawa Timur, Jumat (4/9).
Asumsi simbolis itu termasuk dalam fungsi representasi aspirasi masyarakat daerah dalam isu-isu yang langsung berhubungan dengan rakyat. Namun, Ia menilai asumsi itu tidak sepenuhnya benar.
"Suara DPD RI sudah mulai didengar dan keberadaannya juga sudah mulai diperhitungkan oleh pemerintah dan DPR RI," katanya. Ia juga mengatakan, sebagai lembaga baru yang sangat terbatas fungsinya menurut undang-undang, DPD RI diasumsikan akan kesulitan untuk terjun langsung dalam menyelesaikan masalah-masalah negara dan rakyat.
Senada dengan Farouk, Wakil Ketua Badan Penguatan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) John Pieris pun juga mengemukakan tentang perlunya peningkatan kapasitas DPD RI sebagai lembaga negara. "Saat ini, BPKK telah menyepakati untuk melanjutkan kembali amandemen UUD 1945," ujarnya.
Ia menilai, DPD RI sebagai kamar baru dalam ranah legislasi harus meningkatkan kapasitasnya dalam membahas produk perundang-undangan sehingga menjadi rekan yang sejajar dengan DPR RI. "Tugas BPKK adalah memperkuat fungsi kelembagaan DPD RI diantaranya melalui amandemen UUD 1945 dan juga peningkatan kapasitas anggota DPD RI," kata dia.