DPD RI: Hindari 'Nomer Piro Wani Piro' di Pilkada Serentak

Republika/Yogi Ardhi
Ahmad Muqowam
Rep: eric Iskandarsjah Z Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Akhir 2015, masyarakat Indonesia kembali melaksanakan proses demokrasi melalui Pilkada serentak. Agar proses demokrasi itu dapat berjalan dengan baik, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengingatkan masyarakat akan politik uang.

Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam menegaskan masyarakat harus waspada terhadap politik uang. Ia pun memilliki istilah tersendiri atas fenomena yang melekat saat proses Pilkada berlangsung, yakni Nomer Piro Wani Piro (NPWP).

Istilah itu merupakan istilah dalam bahasa Jawa, jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, artinya "nomor berapa, berani bayar berapa". Jika dikaitkan dengan Pilkada, maksud istilah dari Senator asal Jawa Tengah itu adalah, masyarakat akan memilih nomor calon Kepala Daerah bergantung pada berapa imbalan uang yang akan diterima oleh masyarakat jika calon tersebut dipilih.

"Fenomena itu telah lama melekat dalam penyelanggaraan pemilu," ucapnya kepada Republika, Ahad (20/9). Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat mulai meninggalkan budaya negatif itu.

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada, DPD RI juga melakukan rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum di berbagai daerah. Salah satu daerah yang dikunjungi adalah Sulawesi Barat, kunjungan dan rapat kerja yang dilakukan pekan lalu itu juga dimaksudkan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler