MK Putuskan DPD Ikut Serta Bahas RUU Bersama Pemerintah dan DPR
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengikutsertakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan daerah. Hal itu dilakukan sebelum mengambil persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan DPD berhak ikut dalam pembahasan RUU mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf C dalam UU No 14/2015 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)," kata Arief saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Selain itu, Arief juga memutuskan bahwa DPD memiliki wewenang mengajukan RUU berkaitan daerah, sebagaimana termuat dalam Pasal 166 UUMD3. Namun majelis MK mengubah frasa ayat 2-nya.
"Pasal 166 ayat 2 (UU MD3) dimaknai RUU yang dimaksud sebagaimana pada ayat 1 beserta naskah akademik disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR dan Presiden," ujar Arief.
Dalam putusannya, majelis MK juga merubah frasa Pasal 250 ayat 1 UU MD3. Sehingga bunyi Pasal 250 ayat 1 UU MD3 harus dimaknai bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, DPD memiliki kemandirian menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan, disampaikan kepada presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku. Selain itu dalam Pasal 277 ayat (1) UU MD3 dimaknai RUU disampaikan dengan surat pengantar pimpinan DPD pada pimpinan DPR dan presiden.