'Satgas Netralitas ASN Saat Pilkada Jangan Hanya Formalitas'

berita8.com
Pilkada (ilustrasi)
Rep: Eric Iskandarsjah Z Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada serentak di Indonesia, Kementrian PAN RB akan membentuk  Satgas Netralitas ASN dalam pilkada mendatang akan berkerjasama dengan Bawaslu. Pembentukan satgas tersebut akan diperkuat dengan MoU antara Bawaslu dengan Kementrian PAN RB. Lahirnya MoU tersebut menjadi sebuah apresiasi terhadap kinerja Kementrian PAN RB.

Menanggapi hal itu,  Anggota Komite I DPD RI, Fachrul Razi berharap agar satgas netralitas ASN jangan hanya formalitas semata waktu datangnya musim politik. Selama ini, ASN selalu memburu rente dalam pelaksanaan pilkada atau pemilu untuk memuluskan kepentingan jabatannya. Hal ini mengindikasikan bahwa persoalan kesejahtraan ASN masih dibawah standar, sehingga ASN mudah terseret dalam politik praktis.

 "Karena selama ini netralitas ASN selalu menjadi persoalan sendiri yang belum ada solusi," ucapnya kepada Republika.co.id, Kamis (1/10).

Dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang (UU) No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah diatur mengenai larangan bagi ASN dan Kades terlibat dalam kampanye. Kemudian juga  peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua aturan itu juga melarang ASN untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pilkada dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.

"Hal itu menunjukan bahwa UU dengan tegas melarang ASN untuk terlibat dalam praktrek politik praktis. Seorang ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) apalagi sampai terlibat sebagai tim sukes," kata dia.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler