MPR Tolak Pembatasan Umur KPK Hanya 12 Tahun
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan, dirinya menolak adanya wacana pembatasan umur KPK selama 12 tahun, dalam draft UU KPK.
Menurutnya KPK tidak boleh dibatasi jangka waktu kerjanya, mengingat belum ada jaminan penegak hukum lainnya sudah siap untuk menangani kasus korupsi.
''Ide membatasi umur KPK mesti dikritisi. Kami dari MPR menolak. Karena tidak ada jaminan 12 tahun korupsi habis,'' tegasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Hidayat berharap, rekan-rekan di KPK berjamaah untuk melawan korupsi. Selain itu, penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan belum tentu siap.
DPR, kata dia, mestinya fokus menyelesaikan beragam program legislasi yang diprioritaskan sebelumnya. Apalagi, sampai saat ini baru 5 UU yang diselesaikan dari prolegnas, bukan malah garap RUU yang lain, yang mungkin keterdesakannya tidak terlalu tinggi. KPK tidak boleh dilemahkan dengan adanya RUU KPK ini.
Selain hanya 12 tahun, KPK juga hanya boleh menyidik kasus dengan nilai Rp 50 miliar, yang sebelumnya Rp 1 miliar. Soal penyadapan, KPK mesti mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri.
''Justru KPK harus dikuatkan agar lebih profesional, tidak abuse of power dan independen,'' ujarnya.
Oleh karena itu, ia menilai perlunya dibuat Badan kehormatan KPK, dalam rangka mengawasi kinerja KPK. Ia menambahkan, penting juga semangat koordinasi dar Kepolisian dan Kejakasaan ditingkatkan, agar korupsi mampu diberantas.
''Karena kalau hanya satu pihak sulit. Apalagi korupsi sudah dari pusat dan daerah. Karena itu KPK perlu diperkuat sinergisitas dan profesionalitasnya,'' katanya.