DPD RI Dukung Aspirasi Daerah

Antara
DPD RI
Red: Winda Destiana Putri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus perjuangkan aspirasi daerah dengan mengadakan rapat koordinasi dengan jajaran pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Dengan menyerap aspirasi langsung, DPD berharap dapat menjadi salah satu motor pengerak percepatan pembangunan di daerah.



Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhamad saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi Aspirasi Daerah dalam rangka konsolidasi Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Selatan Dengan Pemangku Kepentingan Di Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan kehadiran DPD RI dalam sistem bikameral parlemen Indonesia dapat dikatakan masih baru.

DPD RI lahir dari rahim reformasi yang hadir untuk memberikan keseimbangan dalam sistem parlemen, sebagai wakil daerah di tingkat pusat.

"Selama lebih dari satu dekade DPD RI telah memberikan manfaat dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat. Di bidang legislasi, selain berperan optimal dalam pembahasan RUU Pemerintah daerah, RUU Desa, RUU Pilkada, RUU-RUU DOB, dan sebagainya," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id Sabtu (21/11).

DIkatakan lebih lanjut, DPD RI telah berhasil mengusulkan dan membahas RUU inisiatif yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Undang-Undang ini menjadi pijakan utama dalam menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Selanjutnya pada awal periode keanggotaan, 2014-2019 DPD RI telah berhasil memasukkan RUU Wawasan Nusantara sebagai usulan DPD RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2015.

Di bidang pengawasan, selain mengawasi pelaksanaan UU terkait dengan banyak hal seperti dana desa, BPJS, kelistrikan, ujian nasional, guru, pertambangan, perbankan, dsb. DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik berhasil menyelesaikan berbagai sengketa yang ada di daerah melalui dialog dan pembahasan intensif dengan pihak terkait di tingkat pusat.

Selama periode kedua (2009-2014), selain menindaklanjuti temuan BPK berkenaan dengan penyalahgunaan keuangan negara melalui pelanggaran hukum, DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik menindaklanjuti sejumlah kasus yang diadukan warga/ masyarakat daerah serta telah berhasil memfasilitasi penyelesaian sejumlah permasalahan antara Pemda dengan Pemerintah Pusat serta antar Pemda, termasuk antar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi yang bersangkutan.

Rapat Koordinasi Sinkronisasi Aspirasi Daerah (Rakor SAD) ini merupakan kegiatan kelembagaan yang dilaksanakan oleh Anggota DPD RI di daerah pemilihan untuk menjaring informasi berupa aspirasi daerah dan masyarakat, dan kegiatan ini adalah bentuk aktualisasi fungsi representasi DPD RI.

"Setiap anggota DPD RI berkewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah, terutama yang berkenaan dengan pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, sebagai bahan masukan untuk Musrenbang."

Sesuai ketentuan Undang-Undang MD3 bahwa anggota DPD RI berkewajiban menampung dan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat, terutama berkaitan dengan pelayanan publik oleh aparat pemerintah termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM.

Sesuai Peraturan Tata Tertib DPD RI, perlu ditegaskan bahwa aspirasi dan pengaduan yang diterima anggota DPD RI tidak selalu menyangkut tugas dan kewajiban Pemerintah Pusat. Sebagian diantaranya mungkin ada yang perlu dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler