DPD Minta Pemerintah Tegas Soal Regulasi Transportasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait mogok massal para pengemudi angkutan umum reguler di DKI Jakarta, pemerintah diminta bertindak dan bersikap tegas. Khususnya dalam hal regulasi transportasi dan komunikasi informasi.
"Agar ada kejelasan dan kepastian hukum," kata anggota DPD RI Abdul Azis Khafia di Jakarta, Selasa (22/3).
Senator asal Jakarta ini mengimbau seluruh pihak, baik pengemudi dan perusahaan transportasi untuk tetap menjaga ketertiban dakam menyampaikan aspirasi. "Ini menjadi PR bagi pemerintah dalam hal penanaganan transportasi dan komunikasi," kata Azis.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini ribuan sopir angkutan umum reguler menggelar aksi demo menolak angkutan online yang dinilai ilegal.
Pendemo menuntut pemerintah untuk memberi tindakan tegas dengan membekukan operasional angkutan umum yang menggunakan mobil berpelat hitam. Mereka menilai operasional kendaraan itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.
Ribuan sopir yang diwakili Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menertibkan perusahaan penyedia taksi berbasis online lantaran dinilai tak memenuhi persyaratan pendirian perusahaan.
Tak cuma itu, tuntutan untuk menertibkan perusahaan seperti Grab dab Uber juga didasarkan pada belum adanya aturan yang jelas dalam mengatur bisnis taksi berbasis online.