Perppu Kebiri Diharapkan Segera Jadi Undang-Undang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu diharapkan juga bisa menjadi undang-undang.
"Kami mendukung dan berharap DPR segera menjadikan undang-undang, untuk tindak lanjut daripada Perppu," kata Wakil Ketua MPR RI Mahyudin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).
Mahyudin mengapresiasi Perppu kebiri tersebut karena memang saat ini Indonesia sedang mengalami darurat kejahatan seksual. Ia berharap, Perpu tersebut bisa segera diterapkan, agar bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual.
"Kita prihatin dengan kejadian kekerasan seksual belakangan ini. Sehingga saya berharap Perpu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku," ujarnya
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, Perppu kebiri yang diteken oleh Presiden Jokowi itu, bisa saja menjadi undang-undang. Namun, memang untuk dimasukan menjadi rancangan undang-undang perlu kajian yang komprehensif.
Apalagi, saat ini Komisi III tengah menggodok RUU KUHP, di mana bisa dilihat apakah Perppu itu akan menjadi RUU tersendiri atau masuk ke dalam RUU KUHP. "Sebab, isi Perppu itu memang lebih cenderung kepada persoalan pidana umum. Kalau pemerkosaan itu pidana umum, Perppu ini kita terima sebagai sebuah UU dulu," kata Arsul.