Pembangunan Jangka Pendek Diusulkan Jadi 15 Tahun

MPR.
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta mengusulkan agar periode pembangunan jangka pendek dalam sistem pembangunan nasional diubah dari lima tahun menjadi 15 tahun. Menurut pria yang akrab disapa Oso, dengan pembangunan 15 tahun membuat arah pembangunan nasional akan lebih fokus dan terarah.

Menurut Oso, usulan periodesasi pembangunan jangka pendek menjadi 15 tahun adalah gagasannya yang akan disampaikan pada rapat gabungan pembahasan usulan amandemen UUD NRI 1945. Oso menjelaskan, jika pembangunan jangka pendek waktunya hanya lima tahun, maka setiap ganti Presiden, maka akan ganti kebijakan.

"Jika setiap pemilu Presiden, Presiden yang terpilih berganti, maka dapat dipastikan kebijakannya akan berganti. Dampaknya, arah pembanguan nasional akan jalan di tempat," katanya, Jumat (15/7).

Menurut Oso, dalam UU NRI 1945 mengatur, Presiden dapat memimpin selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama lima tahun lagi. Seorang Presiden, kata dia, jika terpilih selama dua periode akan memimpin selama 10 tahun, sedangkan periode rencana pembangunan jangka pendek selama 15 tahun.

"Itu artinya, Presiden terpilih berikutnya, tetap harus melanjutkan rencana program pembangunan yang sudah digariskan sebelumnya," katanya.

Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Barat ini menegaskan, Presiden terpilih berikutnya, tidak bisa mengelak atau tidak bisa berdalih bahwa program yang akan dia kerjakan adalah program presuden sebelumnya, tapi bagian dari arah pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Menurut dia, rencana program pembangunan jangka pendek 15 tahun, jangka menengah 25 tahun, dan jangka panjang 50 tahun.

"Rencana program pembangunan jangka pendek merupakan rincian dari rencana program jangka menengah, demikian juga rencana program pembangunan jangka menengah merupakan rincian dari rencana pembangunan jangka panjang," katanya.

Menurut Oso, gagasan ini yang akan disampaikan pada rapat gabungan pembahasan amandemen UUD NRI 1945. MPR RI merencanakan akan melakukan amandemen UUD NRI 1945 dengan dua usulan yakni menghidupkan kembali garis-garis besar arah pembangunan nasional seperti garis-garis besar haluan negara (GBHN). Usulan kedua, akan mengembalikan fungsi MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara yang membuat dan menetapkan garis-garis besar arah pembangunan nasional, tapi tidak menjadi mandataris Presiden/Wakil Presiden.


sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler