HNW: Kekurangan dalam UUD 1945 Bisa Diperbaiki

MPR
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Rep: Eko Supriyadi Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan sangat memungkinkan bila ada keinginan untuk kembali ke UUD Tahun 1945. Meski demikian, keinginan itu harus melalui proses amandemen di MPR.

Menurutnya, bila keinginan kembali ke UUD Tahun 1945 itu terwujud, akan membuat semuanya menjadi kembali ke masa lalu. "Hasil dari amandemen UUD Tahun 1945 yakni UUD NRI Tahun 1945 menghasilkan sesuatu yang berbeda," ungkap Hidayat, saat melakukan kunjungan kerja ke Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (3/9).

Ia menyebut, adanya Pilpres secara langsung dan adanya lembaga negara yang baru semacam MK serta terteranya anggaran 20 persen di bidang pendidikan merupakan hasil dari amandemen.

Hidayat menuturkan, bila ada yang bermasalah dalam UUD itu bisa diperbaiki. Memang ada yang menyebut dalam UUD Tahun 1945 juga banyak kelemahan. Ia mengutip pendapat Presiden Soekarno, bahwa UUD Tahun 1945 yang dibuat pada masa itu dalam suasana tergesa-gesa dan selanjutnya akan disempurnakan.

Proses melakukan amandemen seperti tertera dalam konstitusi sekarang, UUD NRI Tahun 1945, sangat rigid, seperti diusulkan oleh sepertiga anggota MPR, secara tertulis, dan dihadiri oleh duapertiga anggota saat sidang di MPR.

"Walau demikian, usulan amandemen bisa dilakukan bila materinya bagus dan dikomunikasikan," ujarnya.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler