Ketua MPR: Terpidana tidak Boleh Ikut Pilkada

MGROL75
Zulkifli Hasan
Rep: Shelbi Asrianti Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, BREBES -- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menegaskan sikapnya mengenai revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah. Ia tidak sepakat apabila perubahan peraturan memungkinkan terpidana yang menjalani hukuman percobaan bisa mengikuti Pilkada.

"Terpidana tidak boleh ikut Pilkada. Titik. Itu undang-undang," katanya di Brebes, Jawa Tengah.

Ketua Umum PAN itu menegaskan, peraturan di bawah UU harus mematuhi amanat undang-undang. Terkecuali, ada UU baru yang membolehkan terpidana percobaan mengikuti Pilkada.

Padahal, menurutnya hingga kini UU masih melarang para narapidana maju dalam bursa pencalonan Pilkada. Karena itu, ia akan mendukung dan mempertahankan ketentuan tersebut.

Revisi tersebut dilakukan KPU sesuai hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR Agustus lalu. Dalam RDP, anggota dewan meminta KPU merevisi PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan khususnya Pasal 4 Ayat 1 huruf (f).

"Kami tegas keras menolak. Jangan UU dan peraturan dipergunakan untuk kepentingan sesaat atau kepentingan satu dua orang. Itu tidak bagus," ujar Zulkifli yang menerima gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) bidang Administrasi Publik dari Sejong University, Korea Selatan.




BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler