Hari Ini Angota DPD Memilih Pengganti Irman Gusman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD RI akan melakukan pemilihan pimpinan pengganti Irman Gusman dalam rapat paripurna luar biasa yang diselenggarakan di ruang Nusantara V Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (11/10). Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad mengatakan, pemilihan pimpinan DPD RI pengganti Irman Gusman pada hari ini, sebelumnya telah dijadwalkan dalam rapat panitia musyawarah (Pansus) pada Kamis (6/10) lalu.
Rapat Panmus DPD RI yang dipimpin Farouk juga didasarkan pada keputusan rapat paripurna luar biasa DPD RI pada Rabu (5/10) yang memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI. Farouk menjelaskan, Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melakukan pelanggaran etika setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI dalam rapat pleno yang dipimpin ketuanya, AM Fatwa, pada Senin (19/9), juga memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI. Dengan pertimbangan yang sama melakukan pelanggaran etika setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Kalau sebelumnya diputuskan di tingkat Badan Kehormatan, maka melalui rapat paripurna luar biasa pekan lalu diputuskan di tingkat DPD," katanya.
Badan Kehormatan mengambil keputusan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI, setelah mendengar pandangan kedua nara sumber yakni pakar hukum tata negara secara terbuka yakni Refly Harun dan Zain Badjeber, serta masukan dari Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto secara tertutup. Menurut Farouk, berdasarkan Tata Tertib DPD RI, Irman Gusman berasal dari Indonesia Barat sehingga penggantinya juga harus dari Indonesia Barat.
Ada sebanyak 39 anggota DPD RI dari Indonesia Barat yang memiliki hak dan peluang sama untuk dipilih dan memilih menjadi pimpinan DPD RI. Dari 39 nama tersebut, setelah terpilih satu nama menjadi pimpinan DPD RI, kata dia, maka pimpinan DPD RI menjadi tiga nama yakni ditambah dua pimpinan DPD RI yang sudah ada, Farouk Muhammad dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas. "Dari tiga nama pimpinan DPD RI, kemudian dilakukan pemilihan tahap kedua yakni pemilihan ketua DPD RI," katanya.
Pada pemilihan Ketua DPD RI ini, menurut dia, akan dipilih oleh seluruh anggota DPD RI dari seluruh Indonesia yakni sebanyak 131 anggota, karena satu anggota yakni Irman Gusman tidak bisa memilih. Setelah Ketua DPD RI terpilih, maka langsung dilakukan pengambilan sumpah dan jabatan yang akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung.