MPR: Pancasila tak Perlu Diperdebatkan Lagi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR Bachtiar Aly memaparkan, Pancasila bukan hanya sekadar diucapkan, tapi ia memiliki kekuatan jika memaknainya dengan benar. Menurutnya, sudah terbukti selama 71 tahun Indonesia merdeka, dasar dan ideologi negara adalah Pancasila.
Tapi, lanjut dia, proses terbentuknya ideologi negara tidak sesederhana itu. Terjadi suatu pergulatan pemikiran sedemikian rupa dalam sidang-sidang persiapan kemerdekaan Indonesia, terutama pada Pembukaan UUD 1945, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari inspirasi utama dari Pancasila.
Bachtiar Aly menjelaskan, konsep Pembukaan UUD 1945 terinspirasi dan diadopsi dari Piagam Jakarta. ''Dalam orisinal Piagam Jakarta disebutkan bahwa negara ini berketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya,'' jelasnya, di Jakarta, Jumat (21/10).
Namun, datang utusan dari Indonesia bagian timur yang dipimpin oleh Mr. AA. Maramis dengan menemui Bung Karno dan Bung Hatta. Kepada kedua proklamator ini, Maramis dan rombongan mempertanyakan, bagaimana mereka di Indonesia bagian Timur melaksanakan itu kalau di wilayah tersebut umumnya beragama nasrani.
Menanggapi itu, Bung Karno dan Bung Hatta segera membentuk panitia kecil, yang berintikan tiga serangkai, yaitu Kiai H Wahid Hasyim, Raden M Koesno Tjokrosoejoso, dan Mr Teuku Mohammad Hasan.
Tiga serangkai ini kemudian memutuskan untuk menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta, yaitu dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. ''Lalu, kata Ketuhanan diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, buat orang Islam, kata Yang Maha Esa itu Tauhid, dan buat orang nasrani Trinitas. Jadi, tidak ada masalah,'' jelas Bachtiar.
Bachtiar menambahkan, sudah tidak perlu lagi perdebatan mengenai ideologi bangsa, karen Pancasila merupakan dasar negara terbaik. Oleh karena itu, Pancasila tidak boleh hanya disebut sebagai alat pemersatu. Pancasila adalah dasar dan ideologi negara, yang berasal dari akar budaya dari seluruh nusantara.
Ia mengatakan, Pancasila dinilai lebih egaliter. Ketika seseorang menjadi warga negara Indonesia, dia punya hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya, dan ini adalah prinsip-prinsip universal yang diakui seluruh dunia.
''Jadi, bentuk negara kita juga clear, kita memilih republik. Ini paling ideal, dan dalam konsep kenegaraan, itu yang modern. Karena di situ hak-hak warga negara sama. Ada kesetaraan, disebut egaliter,'' tegasnya.