Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Sumenep
REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Bea Cukai Madura memusnahkan baran kena cukai, Selasa (20/3). Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Salehodin mengatakan bahwa Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan yaitu berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, merupakan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Madura selama kurun waktu Juli hingga Desember 2016.
Bea Cukai Tanjung Perak Terima Kunjungan Luhut
Selama jangka waktu tersebut Bea Cukai Madura berhasil mengamankan lebih dari 220 ribu batang rokok ilegal. "Kami dibantu kepolisian beserta TNI setempat berhasil menindak 220.820 batang rokok ilegal dengan total potensi nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 152.415.120," ujar Salehodin.
Pemusnahan dilakukan di halaman gudang PT Garam, Pelabuhan Kalianget, Madura. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok ilegal untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.