MPR Kaji Sumber Ketimpangan Ekonomi Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Pengkajian MPR RI mengkaji berbagai permasalahan utama ekonomi di Indonesia yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Tidak diterapkannya ekonomi Pancasila secara menyeluruh dianggap jadi penyebab jurang ketimpangan kesejahteraan masyarakat terus melebar.
Permasalahan ini menjadi agenda utama digelarnya Simposium bertema 'Sistem Perekonomian Sosial' pada 12 Juli 2017 mendatang di Gedung MPR RI. Pimpinan Lembaga Pengkajian MPR RI Rully menggelar konferensi pers terkait hal ini di lobby Gedung Nusantara IV, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Dalam keterangan persnya, Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar menyampaikan simposium tersebut digelar disebabkan berbagai kegundahan berbagai elemen masyarakat terkait pelaksanaan perekonomian di Indonesia yang dirasakan masih jauh dari semangat dan amanah UUD NRI tahun 1945 pasal 33.
"Berdasarkan hasil kajian sementara Lembaga Pengkajian MPR ditemukan fakta menarik bahwa pada Setiap era pemerintahan sejak kemerdekaan, terjadi kesenjangan dan perbedaan nyata antara visi ekonomi konstitusi seperti didalam UUD 1945 dengan kenyataan penerapan kebijakan yang diambil dibidang perekonomian di lapangan," ungkapnya.
Prioritas kebijakan ekonomi lebih mengutamakan kepentingan akumulasi modal untuk pertumbuhan ekonomi dari pada pemerataan untuk keadilan sosial bagi seluruh warga negara.
Menurutnya masalah ketimpangan sosial yang sangat tinggi juga menjadi permasalahan buat bangsa Indonesia. Ketimpangan sosial haruslah di jadikan fokus perhatian dan dijadikan sebagai masalah urgen bagi semua pihak.
Pasalnya, jika masalah pemerataan dan ketimpangan sosial tidak ditangani secara tepat dan benar, maka hal itu bisa memicu konflik dan kekerasan sosial yang akan merugikan stabilitas pembangunan nasional.
Patut disadari bahwa pemerataan dan penuntasan ketimpangan sosial adalah masalah yang sangat urgen karena bisa menghambat pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Ketimpangan juga menjadi akar konflik sosial, kejahatan dan kekerasan. Bahkan, ketimpangan sosial bisa mengancam kohesi sosial dan politik.
Berdasarkan itu, Pimpinan MPR menugaskan Lembaga Pengkajian MPR sebagai lembaga dengan fungsi “Laboratorium Konstitusi” untuk melakukan pengkajian topik Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.
Proses kajian yang dilakukan sejak Februari 2017 melalui serangkaian diskusi terbatas yang menghadirkan beberapa tokoh ahli antara lain Boediono, Emil Salim, Ginandjar Kartasasmita, Edi Swasono, Jimly Asshiddiqie, Dawam Rahardjo serta serangkaian FGD di empat Provinsi bekerjasama dengan UNPAD, UNUD, UNDIP dan UGM dan akhir mei 20 17 diselenggarakan Round Table Discussion yang menghadirkan 12 Pakar Ekonomi dan Politik.
Bertepatan dengan hari Koperasi ke 70 tanggal 12 Juli 2017 Lembaga Pengkajian MPR akan menyelenggarakan sebuah Simposium bertajuk 'Sistem Perekonomian Nasional untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial berdasarkan UUD 1945'.