Isu PKI: Ambil Apinya Jangan Abunya

MPR RI
Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI Dr. Ahmad Basarah.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberontakan G-30S/PKI atau Gerakan Tigapuluh September PKI menurut istilah Jenderal Soeharto atau Gestok atau Gerakan Satu Oktober 1965 menurut istilah Presiden Soekarno merupakan salah satu peristiwa politik paling dramatis dan kelam bagi perjalanan bangsa Indonesia. Dramaturgi tersebut dimulai dengan skenario gerakan politik pembunuhan para perwira tinggi TNI pada waktu itu dan menimbulkan turbulensi politik dari berbagai lapisan masyarakat. Pemberontakan politik dan bersenjata  itupun akhirnya memakan korban digulingkannya Presiden Soekarno dari jabatan presiden dan dengan pelaksanaan proyek desoekarnoisasi.

Dan Brown, dalam novel The Da Vinci Code menulis istilah History is always writen by the winners, sejarah selalu di tulis oleh pemenang. Gestok 1965 telah menjadi peristiwa kelam bagi bangsa Indonesia karena sejak saat itu narasi politik tentang bagaimana sesungguhnya latar belakang dan peristiwa terjadinya pemberontakan tanggal 30 September sampai 1 Oktober 1965 tidak dapat diketahui dengan jernih dan obyektif oleh bangsa Indonesia. Penulisan dan kesimpulan persitiwa tersebut kemudian hanya menjadi monopoli kekuasaan Orde Baru sebagai Sang Pemenang. Narasi tunggal sejarah bangsa Indonesia tentang peristiwa tahun 1965  oleh versi Pemenang tersebut kemudian di tulis menjadi narasi resmi atas nama negara mulai dari penulisan buku-buku sejarah hingga pembuatan film Pemberontakan G-30S/PKI sejak tahun 1984.


Sejak saat itu, setiap orang atau kelompok dan organisasi yang ingin mengetahui apalagi meluruskan tentang bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi dan siapa saja pihak yang terlibat dalam peristiwa G-30S/PKI atau Gestok tersebut akan dikenakan stigma sebagai PKI, Komunis atau Pendukung PKI. Tidak jarang bagi tokoh-tokoh yang mencoba membahas apalagi berusaha meluruskan obyektifitas persitiwa tahun 1965 tersebut berakhir dengan nasib yang tragis.

Saat ini, Rezim Orde Baru sebagai Sang Pemenang peristiwa pemberontakan politik tahun 1965 tersebut telah ditumbangkan rakyat melalui gerakan Reformasi tahun 1998 dengan epilog ditetapkannya mantan Presiden Soeharto sebagai Pahlawan Orde Baru sebagai Tersangka Korupsi melalui TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. Haruskah sejarah kelam bangsa Indonesia tahun 1965 itu mau terus kita propagandanya menurut versi rezim yang  korup dan sudah tidak berlaku lagi?

Bung Karno Korban Pemberontakan G-30S/PKI

Kalau kita lihat sisi sejarah yang lain di luar narasi versi Orde Baru, maka kita dapat melihat pandangan dan sikap Presiden Soekarno pada waktu itu. Menurut Presiden Soekarno, peristiwa Gestok (Bung Karno menyebut Gestok karena peristiwa pembunuhan para jenderal dan perwira TNI pada waktu terjadi pada dini hari tanggal 1 Oktober 1965) dalam suratnya kepada Pimpinan MPRS RI tanggal 10 Januari 1967 yang dikenal dengan Pidato Pelengkap Nakwaksara menjelaskan bahwa peristiwa G.30.S adalah suatu “complete ovverompeling” atau penyerbuan yang lengkap atau sempurna bagi dirinya.

Berdasarkan penyelidikannya, Bung Karno menjelaskan bahwa Peristiwa G.30.S ditimbulkannya oleh pertemuannya tiga sebab, yaitu : (a) Keblingernya pimpinan PKI, (b) Kelihaian subversi nekolim (neo kolonialisme dan imperialisme), (c) Adanya oknum-oknum yang tidak benar. Oleh karenanya Presiden Soekarno pun mengutuk Peristiwa Gestok 1965 tersebut dan menyatakan yang bersalah harus dihukum. Presiden Soekarno kemudian membentuk Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) untuk mengadili pelaku-pelaku pemberontakan tersebut.

Presiden Soekarno juga menolak permintaan MPRS harus bertanggung jawab sendiri atas peristiwa Gestok tersebut. Presiden Soekarno pun menanyakan dalam suratnya tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas usaha pembunuhan terhadap Presiden Soekarno dalam penggranatan di Cikini, pemberondongan dari pesawat udara oleh Maukar, pencegatan bersenjata di gedung Stanvac dan di Cisalak. Presiden Soekarno pun meminta “kebenaran dan keadilan” atas peristiwa tersebut.

Teori Presiden Soekarno yang menyebutkan bahwa Peristiwa Gestok adalah “penyerbuan yang lengkap atau sempurna” terhadap dirinya kemudian menjadi kenyataan. Pidato Nawaksara dan Pelengkap Nawaksara Presiden Soekarno yang diminta dan disampaikan kepada Pimpinan MPRS RI untuk mempertanggungjawabkan Persitiwa G.30S/PKI pada waktu itu ditolak MPRS.

Setelah Pimpinan dan anggota MPRS diganti dengan orang-orang yang antiterhadap Presiden Soekarno, yaitu antara lain, Ketua MPRS Chairul Saleh digantikan Jenderal TNI AD A.H. Nasution dan Wakil Ketua MPRS Ali Sastriamidojo diganti Osa Maliki kemudian mengeluarkan Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasan Presiden Soekarno.

Tragisnya, dalam bagian menimbang atau konsideran Tap MPRS tersebut dituliskan, berdasarkan laporan Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (dhi. Jenderal Soeharto) dituduhkan bahwa Presiden Soekarno terlibat dalam peristiwa G.30S/PKI. Berdasarkan tuduhan itulah akhirnya MPRS mencabut kekuasaan Presiden Soekarno. Dalam pasal 6 Tap MPRS XXXIII/1967 itu terdapat ketentuan bahwa Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden berkewajiban untuk melakukan proses peradilan atas tuduhan Bung Karno terlibat dalam Peristiwa G.30S/PKI.

Namun, sampai Bung Karno meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 1970 tidak pernah ada proses peradilan apapun, apalagi sebuah peradilan yang fair atas tuduhan keji yang dialamatkan kepada Bung Karno. Akhirnya Sang Proklamator Bangsa Indonesia itu meninggal dunia dengan membawa beban yang amat berat bagi diri dan keluarganya sebagai tertuduh pengkhianat kepada bangsa dan negara yang ia ikut susah payah mendirikannya, melalui pemberontakan G.30S/PKI.

Setelah 45 Tahun berlalu, tuduhan keji Bung Karno melakukan pengkhianatan karena mendukung Peristiwa G.30S/PKI itupun diralat oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pada tanggal 7 November 2012 melalui Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Nomor 83/TK/Tahun 2012, Bung Karno mendapatkan status kenegaraan sebagai Pahlawan Nasional.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno tersebut memiliki implikasi hukum gugurnya tuduhan Bung Karno pernah melakukan pengkhianatan kepada bangsa dan negara sebagaimana tuduhan dalam Tap MPRS Nomor XXXIII/1967 tersebut. Mengapa demikian, karena dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diatur ketentuan bahwa syarat seorang tokoh bangsa Indonesia dapat memperoleh status gelar Pahlawan Nasional adalah apabila semasa hidupnya (antara lain) tidak pernah dihukum apalagi berkhianat kepada bangsa dan negara.

Meskipun demikian, Bung Karno kini sudah tiada. Beliau telah pergi meninggalkan kita semua sejak 47 tahun lalu. Keluarga besar Bung Karno dan para pengikut-pengikutnya pun sudah mengikhlaskan kepergiannya dan peristiwa kelam yang dialami Bung Karno dan bangsa Indonesia. "Saya yakin demi persatuan bangsa Indonesia, kita semua sudah memaafkan kejahatan politik kepada seorang Pendiri Bangsa, namun tidak untuk kita lupakan agar kita semua dapat memetik hikmahnya, forgiving but not forgetting," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI Dr. Ahmad Basarah.

Dengan dimensi narasi sejarah yang demikian itu, apakah masih relevan lagi jika saat ini bangsa Indonesia masih ingin memprogandakan kembali narasi sejarah G.30S/PKI hanya mengikuti cerita yang dibuat oleh rezim Orde Baru melalui pemutaran Film G.30S/PKI. Selain rezim tersebut sudah tiada dan dijatuhkan rakyat dengan membawa stigma sebagai rezim koruptor sebagaimana TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, juga narasi Film G.30S/PKI bukanlah fakta yang obyektif dan komprehensif tentang sejarah bangsa Indonesia di tahun 1965-1967. Film tersebut secara konten mengandung unsur kekerasan dan hanya mempertontonkan perpecahan ditubuh TNI dan pertikaian politik para pendahulu bangsa yang sangat merusak nation and character building generasi muda bangsa Indonesia.

"Jika kita konsisten untuk menjaga persatuan bangsa dengan sungguh-sungguh, marilah kita akhiri melanjutkan sisa-sisa konflik para pendahulu bangsa kita. Masih banyak hal-hal positif yang telah diperbuat para pendahulu bangsa Indonesia yang dapat kita jadikan suri tauladan bagi generasi bangsa berikutnya. Marilah Kita Warisi Api Perjuangan Para Pendahulu Bangsa Bukan Mewarisi Abunya," ujar Ahmad Basarah.

Membicarakan kebangkitan PKI dan komunisme dalam sistem negara hukum Pancasila adalah sesuatu yang tidak ada gunanya. Selain tiap-tiap bangsa wajib bertuhan menurut falsafah sila Ketuhanan dalam Pancasila sebagaimana dipidatokan Bung Karno tanggal 1 Juni 1945, PKI juga sudah mati permanen di Indonesia. TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Sebagai Partai Terlarang  di Indonesia sudah final karena berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) TAP MPR Nomor I/MPR/2003 Tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002 telah dinyatakan masih berlaku.

Sementara, lembaga MPR RI paska perubahan UUD Tahun 1945 menjadi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 1999-2002, sudah tidak lagi memiliki kewenangan apapun untuk membuat ketetapan MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling). Dengan demikian tidak ada lagi celah hukum apapun bagi bangkitnya PKI di Indonesia karena TAP MPR Nomor XXV/MPRS/1966 sudah tidak dapat lagi cabut oleh siapapun dan lembaga negara manapun termasuk oleh MPR RI sendiri.



BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler