Penguatan DPD Butuh Dukungan Partai
REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Darmayanti Lubis mengakui, DPD kesulitan dalam upayanya meningkatkan kewenangannya dalam pemerintahan. Upaya DPD salah satunya melalui permohonan Amandemen UUD 1945. Menurut Darmayanti, hal tersebut salah satunya dipengaruhi karena DPD membutuhkan dukungan partai.
"Karena dalam mengajukan amandemen harus sepertiga atau dua pertiga anggota. Kami 132 sangat kurang dari 690 karena harus mengajukan. Nah ini kita harus mendapat mendukung juga dari parpol," kata dia di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (29/9).
"Kalau kami 132 bulat, Tapi kalau teman teman di parpol kan bergantung pada ketua ketuanya juga. Mau ngomong amandemen atau nggak?" lanjut dia.
Kendati diketahui Ketua DPD aktif, yakni Oesman Sapta Odang adalah pemimpin Partai Hanura, menurut Darmayanti hal tersebut tidak serta merta memuluskan langkah DPD menguatkan kewenangannya. Menuju tahun 2018, Indoensia akan dihadapkan dengan tahun politik.
"Ya kalau saya melihat tahun depan tahun politik agak sulit bicara amandemen lagi karena kita sudah masuk kesibukan kesibukan politiknya. Mungkin kesibukan kesitu," kata Darmayanti.
Darmayanti menyatakan, dalam upaya menguatkan kewenangannya iti, DPD RI melakukan secara perlahan. Dia pun berharap, jika periode ini upaya DPD melalui amandemen UUD 1945 tidak berhasil, maka dia berharap pada periode berikutnya.
Dengan kewenangan DPD yang terbatas pada pengajuan pengawasan dan rekomendasi UU, Darmayanti menyatakan kesulitan dalam menjalankan harapan masyarakat. "Kami hanya memberikan pandangan, tapi karena yang mengesahkan undang-undang itu mereka (DPR) ya disitulah, situasinya seperti itu," kata Darmayanti.