Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Rokok ilegal tersebut dilekati pita cukai, tetapi bukan peruntukkannya.
REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Bea Cukai Samarinda memusnahkan ratusan ribu barang ilegal senilai lebih dari Rp 200 juta. Pemusnahan yang digelar pada Kamis (3/5) dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas bea cukai selaku pelindung masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang hasil penindakan sepanjang 2016-2017 yang terdiri atas rokok ilegal, obat-obatan, makanan ringan, produk pakaian, dan perhiasan imitasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Yudiyarto, menyatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 346 ribu batang dari berbagai merek. “Selain rokok ilegal, barang lain yang juga dimusnahkan antara lain pakaian bekas 400 potong, obat-obatan enam keping, makanan ringan 15 kotak, perhiasan imitasi empat buah, rempah-rempah 50 pak, kaos kaki 10 pasang, omega squa 1 buah, celana jeans bekas 15 potong, dengan total nilai perkiraan barang sebesar Rp 218.914.877 dimusnahkan dalam kesempatan tersebut,” ujar Yudiyarto
Yudiyarto menambahkan, rokok ilegal tersebut dimsunahkan karena melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Rokok ilegal tersebut dilekati pita cukai, tetapi bukan peruntukkannya dan salah personalisasi pita cukai,” ujarnya.
Pemusnahan yang dilakukan bea cukai ini tidak hanya dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kestabilan perekonomian dalam negeri dari gempuran produk-produk ilegal. Selain itu, hal tersebut untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memberikan kepastian kepada pengusaha yang taat aturan perpajakan.