Bea Cukai Izinkan Kawasan Berikat Ekspor Rumput Laut
PT Biota Laut Ganggang telah mengekspor ke berbagai negara.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Biota Laut Ganggang. Perusahaan yang bergerak di bidang penyerapan hasil rumput laut di daerah Bone, Takalar, Luwu hingga di Kalimantan ini secara resmi mendapat fasilitas Kawasan Berikat berdasarkan keputusan Menteri Keuangan pada 12 April 2018.
Dalam kesempatan peresmian fasilitas tersebut pada Selasa (8/5), Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Untung Basuki menyatakan PT Biota Laut Ganggang telah bekerja sama dengan dengan beberapa perusahaan lokal dan mempekerjakan ratusan orang. “Perusahaan ini telah bekerja sama dengan tujuh perusahaan lola untuk menyediakan bahan baku berupa rumput laut. Selain itu, perusahaan ini juga telah menyerap tenaga kerja sebanyak 310 orang dan akan terus bertambah seiring dengan pertambahan kapasitas produksi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan ekspor perdana selaku perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat. “Selama ini perusahaan telah melakukan ekspor ke berbagai negara antara lain Cina, Amerika, Uni Eropa, Australia, Jepang, dan Asia Tenggara. Adapun nilai ekspor di 2017 sebesar 4.568.399 dolar AS dan dipastikan akan terus meningkat. Kapasitas produksi untuk tahap pertama sebesar 16.500 ton per tahun, dan direncanakan akan terus berkembang bahkan hingga mencapai 30 ribu ton per tahun,” ujar Untung.
Dengan memperoleh fasilitas Kawasan Berikat ini, perusahaan mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor. Diharapkan juga dengan bertambahnya perusahaan yang mendapatkan Fasilitas Kepabeanan dan berkembangnya produksi perusahaan, mampu mendorong meningkatnya penyerapan tenaga kerja di sekitar wilayah perusahaan maupun peningkatan penerimaan pajak sehingga perekonomian daerah, secara simultan bergerak ke arah yang lebih makmur.
“Hal ini sesuai dengan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat industri sejenis dari luar negeri,” ujar Untung.