DPD Sampaikan 6 Poin Pertimbangan RUU APBN 2019

DPD memberikan masukan terkait dana desa hingga upah guru

Dana Desa
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberikan pertimbangan atas RUU tentang APBN Tahun 2019. Anggota DPD RI BAsri Salamah mengatakan ada enam poin yang perlu mendapat perhatian khusus DPR RI dan Pemerintah.

Pertama, pertimbangan DPD RI atas RUU APBN TA 2019 diharapkan masuk dalam konsideran 'mengingat' pada RUU APBN TA 2019 sesuai Pasal 249 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD



Kedua, Pasal 35 ayat (2) poin d RUU APBN TA 2019 tentang Pemerintah sebagai
penjamin Atas pinjaman international yang dilakukan BUMN. Dan pasal 35 ayat (7) bahwa pelaksanaan anggaran kewajiban penjaminan dan penggunaan Dana cadangan penjamin pemerintah harus berdasarkan persetujuan DPR RI dengan pertimbangan DPD RI.

Ketiga, Pasal 37 ayat (1) dan (2) RUU APBN TA 2019 tentang Pengurusan Piutang
Negara, tidak dapat diimplementasikan hanya dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karena itu, DPD Rl mendorong DPR RI dan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU Pengurusan Piutang Negara dan Daerah yang telah disusun oleh DPD RI dan disampaikan kepada DPR RI.

Keempat, peningkatan DAU sebesar 3,33 persen tidak sejalan dengan peningkatan
penerimaan negara sebesar 13,08 persen. Kenaikan 3,33 persen hanya cukup untuk
menutupi inflasi Seharusnya peningkatan penerimaan negara dapat meningkatkan alokasi DAU secara proporsional.

Kelima, besaran alokasi dana desa TA 2019 belum sesuai dengan road map dana
desa yang diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 60 Tahun
2014. Alokasi Dana Desa tahun 2019 dalam road map dana desa dialokasikan sebesar Rp 111.840,2 miliar, sehingga rata-rata Dana Desa yang seharusnya diterima oleh setiap desa adalah senilai Rp 1.509,5 juta.

"DPD RI merekomendasikan Pemerintah untuk mengalokasikan dana desa sesuai dengan road map dana desa sebagai pelaksanaan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 60 Tahun 2014," kata dia.

Keenam, kenaikan DAK Non Fisik sebesar 629 persen tidak dapat menutupi kewajiban
pemerintah untuk mensejahterakan guru tidak tetap pada sekolah negeri, dan guru tetap yayasan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (guru dan tenaga kesehatan). Oleh karena itu, Pemerintah harus meningkatkan alokasi DAK non fisik agar tenaga honorer dan PPPK (guru dan tenaga kesehatan) dapat memperoleh penghasilan sebesar Upah Minimum Regional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler