Bea Cukai Entikong Bakar Ribuan Baju Bekas Ilegal
Kerugian negara dari pelanggaran pemasukan barang ilegal ini sekitar Rp 2 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, ENTIKONG -- Bea Cukai Entikong memusnahkan barang hasil penindakan. Barang yang dimusnahkan berupa 682 bal pakaian bekas dan 1.047 gulung bahan tekstil, Kamis (4/10).
Pakaian bekas dan bahan tekstil asal Malaysia ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Entikong sejak tahun 2009 hingga 2018 di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Selain itu juga terdapat penindakan pada jalur-jalur tikus di sekitar perbatasan Indonesia – Malaysia di Entikong.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong P. Dwi Jogyastara menyatakan seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan “Jumlahnya kalau dihitung kubikasinya mencapai 110 atau setara dengan dua kontainer. Pakaian bekas ini menurut Permendag 51 tahun 2015 sifatnya adalah barang larangan. Jadi memang tidak boleh masuk karena dari sisi kesehatan membahayakan masyarakat," ujar dia.
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 125,1 Triliun
Dwi Jogyastara menambahkan salah satu fungsi Bea Cukai di perbatasan adalah sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal. Selain itu kami juga sebagai trade facilitator membantu industri dalam negeri dari ancaman masuknya barang ilegal yang membahayakan industri.
Menurutnya jumlah kerugian negara dari pelanggaran pemasukan barang ilegal ini sekitar Rp 2 miliar. Harapan kedepannya, sinergi dengan instansi-instansi terkait lebih diintensifkan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal di perbatasan Entikong.