Bea Cukai Resmikan Kawasan Berikat Mandiri Pertama Sumatra
keputusan ini merupakan reward yang bisa diberikan terhadap kinerja baik PT AKU.
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Bea Cukai Pekanbaru menerbitkan keputusan fasilitas Kawasan Berikat (KB) Mandiri kepada PT Anugrah Kertas Utama (AKU) dengan nomor surat S-106/WBC.03/KPP.MP.01/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Penetapan Kawasan Berikat Mandiri, di Aula Lancang Kuning. Ini sekaligus menjadi Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri yang pertama di Sumatra.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan reward yang bisa diberikan terhadap kinerja baik PT AKU dan telah ditanggapi positif, hingga dapat diterbitkan surat keputusan fasilitas KB Mandiri. "Untuk memperoleh surat keputusan ini, perusahaan harus memenuhi kriteria yang diwajibkan, yaitu salah satunya memiliki CCTV dan IT Inventory yang terkontrol, serta dapat ter-monitoring dengan baik. Sehingga kriteria sudah pantas diberikan kepada PT AKU," ujarnya seperti dalam siaran pers, Selasa (9/4).
Fasilitas KB Mandiri, menurut Prijo dapat memberikan efek positif bagi perekonomian Indonesia. Sebab, para pelaku usaha semakin mudah dalam ekspor dan impor. Layanan kepabeanan ini dapat diakses 24 jam penuh. Pengawasannya pun berbasis teknologi.
Sehingga tak perlu lagi untuk datang ke petugas Bea Cukai di lokasi. Layanan ini juga mencakup semua bahan baku impor dan bebas dari bea masuk, dan pajak dalam rangka impor bisa dilakukan subkon kepada industri di dalam negeri, termasuk Industri Kecil Menengah (IKM), serta bisa di ekspor dari kawasan berikat terakhir.
Perwakilan Manajemen PT AKU, Thomas Handoko mengutarakan rasa terima kasihnya atas pemberian fasilitas ini. “Terima kasih atas diberikannya fasilitas Kawasan Berikat Mandiri kepada perusahaan kami. Mohon bantuan dan pendampingannya agar perusahaan kami dapat menjadi piloting model KBM yang baik,” ujarnya.