Bea Cukai Dumai Amankan Ribuan Ekor Hewan Dilindungi
Hewan dilindungi jenis belangkas dalam boks fiber.
REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Bea Cukai Dumai, berkoordinasi dengan TNI AL Dumai, Karantina Hewan, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) menegah penyelundupan hewan dilindungi jenis belangkas atau Xiphosura. Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengungkapkan bahwa dari penindakan yang dilakukan di daerah Panipahan ini, petugas menegah dan mengamankan 32 boks fiber yang berisikan 2.943 ekor belangkas.
“Kemasan boks fiber yang layaknya digunakan untuk kemasan ekspor ikan segar ini ditengarai disengaja untuk mengelabuhi petugas,” ujarnya, dalam konferensi yang digelar pada Rabu (11/9).
Sebagai tindak lanjut penindakan, belangkas yang ditemukan dalam keadaan mati ini diserahkan petugas Bea Cukai ke BBKSDA untuk dikubur di daerah Bukit Jin Kota Dumai. Belangkas adalah salah satu hewan langka, bahkan hewan purba yang banyak diburu orang karena dipercaya mempunyai khasiat yang baik buat tubuh juga untuk ilmu pengetahuan.
Populasinya yang semakin sedikit menjadikan hewan dilindungi ini mempunyai harga pasar yang cukup tinggi. Sementara di alam bebas hewan yang hidup diperairan dangkal daerah air payau dan kawasan mangrove ini, dapat dikenali karena memiliki bentuk tubuh (terutama bagian depannya) mirip dengan bentuk tapal kuda. Itu sebabnya di luar negeri, belangkas kerap disebut kepiting tapal kuda.
Dalam tangga klasifikasi ilmiah, belangkas termasuk ke dalam filum Arthropoda (hewan beruas-ruas) seperti kepiting, serangga, dan kelabang juga termasuk ke dalam filum ini. Dasar penggolongan tersebut adalah karena belangkas memiliki enam pasang kaki dan tubuh yang beruas-ruas.
Ada empat spesies belangkas yang diketahui oleh manusia yang masih hidup pada masa kini. Keempat spesies tersebut digolongkan ke dalam famili Limulidae. Habitat asli belangkas adalah pesisir Asia Pasifik (termasuk Indonesia), Asia Selatan, dan Amerika Utara bagian tenggara.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan illegal fishing, yakni kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang berlaku, aktivitasnya tidak dilaporkan kepada institusi atau lembaga perikanan yang berwenang. Mari kita jaga dan lestarikan kekayaan Sumber Daya Alam Indonesia,” kata dia.