Komite II DPD Dorong Lampung Kembangkan Pertanian Unggulan
DPD mengapresiasi langkang Pemprov Lampung mengembangkan komoditas pertanian
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengapresiasi langkah-langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendorong dan mengembangkan komoditas pertanian sesuai dengan keunggulan komparatif masing-masing daerahnya. Diharapkan komoditas tersebut dapat menjadi produk unggulan yang memenuhi kebutuhan pangan nasional dan diekspor ke berbagai negara.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin saat Kunjungan Kerja Pengawasan Komite II ke Provinsi Lampung. Hadir dalam kesempatan itu Anggota Komite II DPD RI, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan jajaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (11/2).
Lebih lanjut Bustami mengatakan, Komite II juga mendorong kerja sama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya Kementerian Pertanian dan Pemerintah Provinsi Lampung dapat melanjutkan sinergitas yang sudah terbangun dengan baik dan menjadi percontohan sebagai wilayah yang fokus dalam membangun pertanian di wilayah barat.
"Oleh karena itu kami berharap bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan juga dapat memberikan dorongan kepada petani untuk mengembangkan pemuliaan tanaman dan mengharapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan kemudahan kepada petani kecil," ujarnya dalam siaran pers.
Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin saat Kunjungan Kerja Pengawasan Komite II ke Provinsi Lampung.
Bustami mengatakan UU tersebut adalah UU baru yang mencabut dan menggantikan UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Sistem budidaya tanaman di Indonesia sebenarnya telah memiliki akar sejarah yang kuat dan nilai hidup sistem pertanian yang telah lama dijunjung tinggi dan dikembangkan sebelum Indonesia merdeka.
“Pemerintah wajib berperan aktif untuk mengembangkan sistem budidaya pertanian yang berkelanjutan, menyediakan jaminan yang memadai kepada petani, karena petani harus mengorbankan kemerdekaannya dalam memiliki tanaman atau mengadopsi sistem budidaya tanaman tertentu," paparnya.
Senator asal Lampung ini menyampaikan perlunya sistem budidaya tanaman untuk memberikan kontribusi pada pembangunan pertanian yang menyaratkan peningkatan produktivitas dan efisiensi, agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mewarnai proses transformasi struktural perekonomian, serta berfungsi sebagai pengganda pendapatan dan pengganda lapangan kerja.
Dalam rapat tersebut, Bustami berharap dengan berlakunya UU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dapat memanfaatkan perubahan teknologi pertanian, sehingga mutlak menghasilkan tambahan produktivitas per satuan lahan dan produktivitas per satuan tenaga kerja. “Pertanian masa depan masih akan terus menjadi andalan produsen pangan, penghasil devisa negara, pendukung sektor manufaktur dan jasa, serta penghasil energi baru atau energi alternatif dan terbarukan,” terangnya.
Selain itu, Komite II meminta kepada pemerintah untuk segera membuat aturan turunan agar dapat memberikan kepastian hukum kepada para pelaku di bidang pertanian terutama petani kecil. “Sesuai dengan bunyi Pasal 70, Komite II mendorong pemerintah wajib menyediakan bank genetik, cadangan benih tanaman, benih hewan dan/atau bibit hewan, hingga cadangan pupuk nasional,” pintanya.
Selain Bustami, delegasi Kunker Pengawasan dari Komite II yakni Wakil Ketua Komite II, Abdulah Puteh dari Aceh, Habib Hamid Abdullah dari Kalimantan Selatan, Dedi Iskandar Batubara dari Sumatera Utara, Amaliah Sobli dari Sumatera Selatan, Dewi Sartika Hemeto dari Gorontalo, TGH Ibnu Khalil dari NTB.