Bea Cukai dan Gubernur Jateng Lepas Ekspor Bus Double Decker
Ini merupakan ekspor kedua setelah perusahaan menggunakan fasilitas fiskal
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN– Bea Cukai yang diwakili Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY, Amin Tri Sobri dan rombongan bersama dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo hari ini melepas Ekspor 10 Bus Double Decker dari CV Laksana ke Bangladesh. Ekspor ke Bangladesh ini merupakan ekspor kedua setelah perusahaan menggunakan fasilitas fiskal berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekpsor (KITE).
Ekspor yang pertama berupa empat bus juga diekspor ke Bangladesh. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo memberi perhatian khusus pada pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah. Presiden ingin agar investasi meningkat, lapangan kerja tercipta sehingga memberikan dampak ekonomi positif, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Presiden minta agar semua berperan dalam mendorong industri khususnya yang berorientasi ekspor sehingga defisit neraca perdagangan dapat dikurangi bahkan menjadi surplus.
Amin dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa Bea Cukai siap bekerja sama dengan seluruh instansi dan pihak terkait untuk melaksanakan arahan Presiden tersebut. Pemerintah dalam hal ini DJBC mempunyai fasilitas fiskal kepada industri berorientasi ekspor seperti fasilitas Kawasan Berikat, KITE dan KITE IKM.
Dengan fasilitas tersebut maka cashflow perusahaan akan terbantu, customs clearance juga menjadi lebih cepat. Hal-hal tersebut akan meningkatkan daya saing produk jadinya di pasar global. Dengan demikian diharapkan produksi semakin meningkat yang juga berimplikasi pada peningkatan investasi, tenaga kerja dan volume ekspor.
"Hal ini akan membantu pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah dan Nasional,” tambah Amin.
CV Laksana merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri karoseri kendaraan bermotor. Bahan baku impornya adalah chassis bus dilengkapi mesin dan barang jadinya adalah kendaraan bis.
Sejak menggunakan fasilitas KITE yaitu terhitung mulai 26 April 2018 maka perusahaan dalam importasi bahan bakunya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dengan syarat bahan baku yang diimpor tersebut kemudian diolah, dirakit, atau dipasang menjadi barang jadi yang diekspor.