Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Sepatu Converse di Temanggung
fasilitas kawasan berikat ini perusahaan berencana akan menyerap tenaga kerja sejumlah 1.937 orang di tahun 2020 dengan komposisi 99 persen tenaga kerja berasal dari lokal.
SEMARANG – PT Shoenary Javanesia Inc (SJI) resmi mengantongi izin sebagai perusahaan penerima fasilitas fiskal berupa kawasan berikat pada Jumat (28/02), setelah Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY menilai perusahaan ini telah memenuhi syarat sesuai ketentuan. Perusahaan penanaman modal asing asal Korea ini berlokasi di Jalan Raya Temanggung Secang KM 8, Kel. Badran, Kec. Kranggan, Temanggung, dan menjadi pabrik sepatu pertama di Temanggung, serta akan memulai operasinya pada pertengahan tahun ini.
Perusahaan ini masih satu group dengan PT KMK Global Sport di Tangerang dan PT Selalu Cinta Indonesia di Salatiga, yang keduanya telah terlebih dahulu memperoleh fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai. Selain akan memproduksi sepatu dan sandal dengan merk terkenal seperti Converse, perusahaan juga akan memproduksi komponen sepatu yang seluruh hasil produksinya akan diekspor. Direktur PT SJI, Wu Wei Jen menyampaikan alasannya menginginkan fasilitas kawasan berikat dan rencana perusahaan ke depan. “Dengan fasilitas ini, secara internal perusahaan akan memperoleh sejumlah benefit seperti efisiensi proses logistik, lebih terjaganya cash flow perusahaan, jadwal produksi lebih terjamin, dan menciptakan harga produk yg kompetitif,” jelasnya.
Wu menambahkan dengan fasilitas kawasan berikat ini perusahaan berencana akan menyerap tenaga kerja sejumlah 1.937 orang di tahun 2020 dengan komposisi 99 persen tenaga kerja berasal dari lokal. Menariknya, Wu menyatakan bahwa perusahaan akan memberikan upah karyawan dengan nilai upah yg lebih tinggi dari UMK Temanggung yakni menyamakan nilai upah dengan UMK Salatiga yg lebih tinggi. “Hingga 2023, PT SJI akan menyerap tenaga kerja sebanyak 5.000 orang yang mana 99 persen berasal dari tenaga kerja lokal, dan setiap tahunnya akan diberikan kenaikan upah,” kata Wu.
Pihak Bea Cukai Jateng DIY yang diwakili Plh. Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Cahya Nugraha menginformasikan bahwa grup perusahaan ini sudah lama merasakan manfaat fasilitas kawasan berikat, sehingga wajar saja bila sudah paham keuntungannya dan ingin memperoleh fasilitas yang sama untuk perusahaan barunya ini. “Selain menambah investasi baru di Jawa Tengah, keberadaan PT SJI akan juga membawa dampak ekonomi positif lainnya seperti penyerapan ribuan tenaga kerja, terciptanya simpul-simpul pertumbuhan ekonomi baru, dll. Apalagi perusahaan ini 100% ekspor, jadi juga akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Cahya seraya menambahkan bahwa Bea Cukai selalu siap mendukung investasi dan ekspor, “perizinan ini sudah yang kelima di awal tahun 2020 ini. Semua layanan yang kami berikan mudah, cepat, dan gratis," katanya.
Fasilitas kawasan berikat merupakan fasilitas fiskal yang diberikan Bea Cukai dalam bentuk penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak dipungut untuk importasi bahan baku yang hasil produksinya akan diekspor. Dalam praktiknya, apabila perusahaan mengekspor seluruh produknya, maka tidak perlu membayar bea masuk dan pajak lainnya. Fasilitas ini diberikan selain untuk menggenjot ekspor juga untuk menarik investasi.