MPR Komitmen Bela Guru PAUD di Revisi UU Sisdiknas
Pendidik PAUD berharap revisi UU Sisdiknas agar mereka juga diakui sebagai guru
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menekankan bahwa Pihaknya tegas memperjuangkan aspirasi guru Paud dalam Revisi UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dan Revisi UU No. 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen.
“Kami sudah mendorong Revisi dua UU tersebut, dan alhamdulillah sudah bisa diterima ke dalam Prolegnas long list (2019-2024). Perlu dukungan Himpaudi juga, melalui lobi mereka ke Fraksi-fraksi yg lain di DPR, agar bisa masuk ke Prolegnas Prioritas tahun depan”, ujar Hidayat di depan Pengurus Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Jakarta di MPR, Selasa (10/3).
Hidayat menyampaikan bahwa salah satu aspirasi yang kerap disampaikan oleh Himpaudi adalah agar pendidik/guru PAUD non formal dapat diakui sebagai guru secara hukum, sehingga dapat memperoleh hak-hak guru sebagaimana mestinya. Namun, aspirasi tersebut terganjal dengan aturan yang berlaku saat ini yakni UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen, di mana kedua UU tersebut tidak mengakui pendidik PAUD non formal sebagai guru.
Ia memastikan PKS akan terus konsisten mendukung aspirasi guru2 Paud tersebut, namun tidak cukup jika hanya didorong oleh satu partai. Oleh karena itu ia meminta agar Himpaudi melakukan safari ke setiap fraksi yang ada di DPR agar proses Revisi dua UU tersebut berjalan lebih lancar dan sesuai dengan aspirasi bersama.
“Kita harus membela hak-hak para Guru PAUD karena mereka bagian penting yang membentuk generasi bangsa kita”, tegasnya. Dalam pertemuan dengan Himpaudi tersebut, para pengurus menyampaikan beberapa aspirasi.
Di antara aspirasi tersebut adalah keberatan Himpaudi atas pendirian PAUD negeri yang berdekatan dengan PAUD swasta dan insentif APBN untuk guru PAUD yang sudah tidak diberikan lagi sejak dua tahun terakhir.