PPDB Saat Pandemi, MPR Dorong Kemendikbud Buat Aturan Baku

PPDB tak bisa dilakukan secara konvensional.

MPR
PPDB Saat Pandemi, MPR Dorong Kemendikbud Buat Aturan Baku. Foto: Bambang Soesatyo, Ketua MPR.
Rep: Ali Mansur Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak bisa dilakukan secara konvesional oleh masing-masing sekolah. Salah satu alternatifnya adalah menggelar PPDB secara daring. Namun tidak semua sekolah, calon orang tua murid tidak terjangkau akses internet.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membuat aturan baku mengenai PPDB atau mahasiswa baru. Juga mempersiapkan segala ketentuan teknisnya. Tentunya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemik covid-19 saat ini.

"Selain itu, perlu dipikirkan dan diberikan solusi terhadap calon siswa maupun mahasiswa yang masih terbatas akses internetnya," ujar politikus Partai Golkar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5).

Selain itu, Bamsoet juga meminta pemerintah untuk mengkaji dan membuat sistem pembelajaran bagi murid baru ataupun mahasiswa baru setelah pengumuman seleksi. Apakah pembelajaran akan menggunakan sistem online seperti saat ini jika pandemi masih belum usai. Dikarenakan, menurutnya, sampai saat ini belum ada Standar Operasional Presedur yang baku terhadap sistem pembelajaran via online yang masih menjadi keluhan bagi sejumlah tenaga pengajar, siswa, maupun mahasiswa.

"Pemerintah pusat memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menyiapkan PPDB baru yang sesuai dengan protokol kesehatan covid-19. Juga memberikan sosialisasi dan persiapan dari jauh hari, sehingga PPDB daring dan penerimaan mahasiswa baru secara online dapat dilakukan secara optimal," tutur Bamsoet.

Di samping itu, menurut Bamsoet, pemerintah juga harus segera membuat strategi pembelajaran jarak jauh hingga tahun ajaran baru 2020/2021. Tentunya dengan metode yang menyesuaikan sesuai kebutuhan masing-masing daerah, karena tidak semua daerah bisa melakukan pembelajaran daring secara merata, salah satunya karena keterbatasan fasilitas.

"Mendorong pemda agar melakukan pengawasan kepada pihak yang melakukan PPDB online guna menghindari terjadinya penipuan. Apabila proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) masih dilakukan via online, pemerintah agar dapat meringankan biaya masuk, baik di sekolah negeri ataupun swasta," terangnya.

Selanjutnya, Bamsoet mendorong pemerintah memberikan arahan pada seluruh orang tua atau wali siswa baru. Itu dilakukan agar mengambil bagian untuk dapat menjadi guru sementara di rumah dalam mendampingi proses belajar anak. Serta mendorong Kemendikbud memberikan bantuan buku pelajaran kepada seluruh para pelajar.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler