Bea Cukai Kudus Temukan 800 Ribu Rokok Ilegal

Petugas berhasil mengamankan rokok ilegal dengan nilai perkiraan Rp 848.640.000

Bea Cukai
Petugas Bea Cukai Kudus meringkus sebuah mobil yang kedapatan mengangkut rokok ilegal.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Petugas Bea Cukai Kudus meringkus sebuah mobil yang kedapatan mengangkut rokok ilegal. Dari penindakan yang dilakukan pada hari Jumat (29/5) lalu, petugas berhasil mengamankan 832 ribu batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan mencapai Rp 848.640.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 493.642.240.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan kali ini diawali dari informasi masyarakat. “Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap mobil dimaksud yang berada di Desa Bandungrejo, Jepara. Usai beberapa jam dilakukan pemantauan, pemilik belum juga muncul dan mengoperasikan mobil tersebut. Petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh warga sekitar,” ungkap Gatot.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mobil tersebut memuat rokok ilegal siap edar tanpa dilekati pita cukai. Selain disaksikan oleh warga setempat, petugas juga meminta Koramil setempat untuk mendampingi pemeriksaan agar berjalan lebih kondusif. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mobil dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.

Baca Juga


“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merk tanpa pita cukai,” tambah Gatot.

Dengan penindakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa rokok illegal sangat merugikan, baik untuk kesehatan maupun untuk penerimaan negara. “Bagi para pelaku usaha rokok ilegal, kami himbau untuk segera mendaftarkan usahanya agar memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sehingga menjadi legal, karena menjadi legal itu mudah,” pungkas Gatot.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler