Bea Cukai Aceh Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu

Hingga Juni 2020, tercatat 331 kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan

Bea Cukai
Sebanyak 119 kilogram (kg) narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kapal kayu KM Teupin Jaya berhasil diamankan petugas Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam penindakan kali ini.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sinergi Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kembali menggagalkan penyelundupan narkotika ke Indonesia melalui perairan Krueng Peureulak, Aceh pada Kamis (21/6). Sebanyak 119 kilogram (kg) narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kapal kayu KM Teupin Jaya berhasil diamankan petugas dalam penindakan kali ini.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh satuan tugas patroli kapal BC 20002 tersebut. Petugas mendapatkan informasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau terkait adanya kapal motor yang diduga kuat membawa narkoba akan melalui perairan Krueng Peureulak.


"Menindaklanjuti informasi yang telah didapatkan, satuan tugas patroli kapal BC 20002 melakukan pengawasan di area tersebut,” ungkap Syarif.

Sekitar pukul 23.00 WIB, satuan tugas patrol BC 20002 melihat kapal kayu yang menjadi target operasi melintas di peraian Krueng Peureulak, sekitar 17 Km dari Kuala Langsa, menuju ke arah Bayeuen. Petugas mengambil langkah untuk menghentikan kapal tersebut. Setelah berhasil dihentikan dan disandarkan di tepian, petugas memeriksa kapal tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang muatan berupa sabu yang dibungkus ke dalam 119 kemasan dengan berat masing-masing kurang lebih 1 kg,” jelas Syarif.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas penangkapan ini, kapal, barang bukti, beserta ketiga tersangka dibawa ke pangkalan Bea Cukai Kuala Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian. Bea Cukai juga telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk pengembangan dan penyelidikan kasus lebih lanjut. Bareskrim Polri menyatakan bahwa kasus ini sudah sampai ke tahap pengembangan jaringan pengendali yang merupakan menjadi daftar pencarian orang (DPO) kepolisian tahun 2014.

Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai juga tidak lepas dari kerja sama dan sinergi yang telah dibangun dengan Bareskrim Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Fokus kerja sama yang telah dibangun selama tiga tahun ini adalah sharing information, joint operation, dan joint investigation.

Sinergi kedua instansi ini merupakan langkah strategis pemberantasan perdagangan gelap narkoba ke wilayah Indonesia agar menghasilkan dampak yang maksimal kepada jaringan narkoba. Sinergi yang berbuah hasil penindakan narkoba ditindaklanjuti dengan pengungkapan jaringan narkoba yang akan memberikan gambaran peta risiko dan informasi yang digunakan kembali untuk menciptakan langkah lanjutan upaya pemberantasan dan targeting untuk patroli laut Bea Cukai

Atas penggagalan penyelundupan yang dilakukan kali ini, Bea Cukai telah menambah jumlah kasus penindakan narkotika sepanjang tahun 2020. Hingga Juni 2020, tercatat 331 kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan. Penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba.

Bea Cukai juga akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan. Masyarakat juga dapat mendukung kegiatan ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan ilegal atau  perbuatan melanggar hukum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler