Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 10 Ton Pasir Timah

Bea Cukai melaporkan 10 ton pasir timah akan dikirim ke luar negeri melewati Natuna

Antara/M N Kanwa
Petugas memeriksa pasir timah yang akan diseludupkan (ilustrasi). Tim patroli laut Direktorat Jenderal Bea Cukai 30004 Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 10 ton pasir timah ke luar negeri menggunakan kapal KM Terang Bulan IV di perairan Natuna.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Tim patroli laut Direktorat Jenderal Bea Cukai 30004 Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 10 ton pasir timah ke luar negeri menggunakan kapal KM Terang Bulan IV di perairan Natuna.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri Agus Yulianto melalui siaran pers tertulis, Senin, menyatakan kegiatan penegakan hukum tersebut dilakukan pada Kamis (25/6) sore."Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap KM Terang Bulan IV, petugas kami menemukan sebanyak 10 ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan," ujar Agus Yulianto.

Menurutnya lagi, saat ini nakhoda kapal berinisial AS berikut tiga anak buah kapal (ABK) serta barang bukti sudah diamankan oleh petugas guna penyelidikan lebih lanjut. "Sarana pengangkutnya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri di Kabupaten Karimun," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan Kementerian ESDM RI. "Dengan Motto 'SIAGA BERANI SETIA' Bea Cukai selalu menjaga NKRI dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih di tengah pandemi COVID-19," kata Agus Yulianto pula.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler