Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Miliaran Rupiah
Potensi kerugian negara bila barang tersebut beredar mencapai Rp 2,7 miliar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Bea Cukai lakukan pemusnahan terhadap jutaan batang rokok ilegal, ratusan botol minuman keras ilegal, serta ratusan barang hasil penindakan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dimaksudkan untuk menghilangkan nilai guna dari barang tersebut agar tidak disalahgunakan.
Pada Rabu (23/09), Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur bersama dengan Bea Cukai Palembang memusnahkan 5,7 juta batang rokok, 330 botol minuman keras, 35 botol cairan vape, 200.800 gram tembakau iris, 125 pcs sex toys, 8 pcs soft airsoftgun dan sparepart, 2 pcs barang bekas sparepart motor, 10 pcs dental tool, 432 pcs karpet, 6 pcs obat-obatan, 186 busur dan barang ilegal lainnya.
“Barang-barang tersebut kami musnahkan dengan cara dirusak dengan alat berat, ada juga yang dibakar, untuk menghilangkan sifat awal barang sehingga tidak dapat digunakan lagi,” kata Dwijo Muryono, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris, mengungkapkan nilai potensi kerugian negara dari barang-barang ilegal tersebut, “Nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar jika barang tersebut lolos ke peredaran,” katanya.
Selain Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Palembang, pemusnahan barang hasil penindakan juga telah dilakukan oleh satuan kerja lainnya, Bea Cukai Jambi telah memusnahkan 6,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar. Sementara Bea Cukai Pangkalpinang sampai dengan saat ini telah menindak sebanyak 480.940 batang rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp176 juta dan Bea Cukai Tanjungpandan telah mengamankan sebanyak 2.000 batang rokok dan barang ilegal lainnya dengan kerugian negara mencapai Rp20 juta.
Dwijo juga menambahkan, “Sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur beserta unit kantor Bea Cukai di bawah pengawasannya telah melakukan 650 penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” katanya.
Pemusnahan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Pantoloan pada Senin (21/09). Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Pantoloan yang diwakili Kepala Kantor, Alimuddin Lisaw dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Arifin menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Palu. “Barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah rokok ilegal, narkoba, kosmetik ilegal, dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Alimuddin.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam tanah bersamaan dengan cairan-cairan kosmetik dan bahan lain sehingga merusak zat-zat yang ada. Sedangkan untuk narang bukti lain berupa rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.