Cakada Meninggal Karena Covid, Pemerintah Perlu Evaluasi

Pemerintah harus segera mengevaluasi pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Republika
Pilkada serentak 2020 berlangsung saat pandemi Covid-19 belum reda.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti soal meninggalnya sejumlah calon kepala daerah (cakada) akibat covid-19 dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 kali ini. Menurutnya pemerintah harus segera mengevaluasi pelaksanaan pilkada serentak 2020.

"Ada banyak calon yang terpapar, juga penyelenggara pemilu yang terpapar saya kira itu fakta-fakta yang membuat evaluasi kian penting untuk perlu dilakukan," kata Lucius dalam diskusi secara virtual, Sabtu (3/10).

Ia juga mengingatkan penting bagi pemerintah untuk selalu membuka peluang penundaan pilkada tiap saat, dan tidak mengunci mati agar pilkada tetap digelar 9 Desember 2020. Menurutnya keselamatan publik harus menjadi pertimbangan dalam penundaan pilkada di tengah pandemi saat ini.

"Jadi saya kira itu yang paling penting bagaiamana memastikan evaluasi yang dilukukan itu berbasis kepada kepentingan keselamatan rakyat, sehingga tidak kemudian membaca angka-angka yang ada itu sebagai sesuatu yang mati, tapi sesuatu yang kemudian mendorong para pembuat kebijakan untuk memasitkan kebijakan yang diambil itu benar-benar memastikan keselamatan rakyat terkait dengan pelaksaan pilkada ini," ujarnya.

Bahkan, ia menambahkan, penyelenggara pemilu terkesan gamang memberikan jaminan soal keselamatan warga negara di pilkada ini. Ia berpandangan bahwa aaturan-aturan yang dibuat KPU dinilai tanggung.

"PKPU 13/2020 itu memang sudah menyediakan sanksi bagi setiap pelanggar protokol kesehatan  pada tahapan pilkada, tapi kemudian sanksi-sanksi itu sebegitu ringannya sehingga mudah bagi para peserta untuk  melakukan pelanggaran karena hanya misalnya diberikan teguran tertulis," ucapnya.

Lucius mendorong agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pilkada. Termasuk soal sanksi yang dinilai perlu dicantumkan di dalam Perppu tersebut.

"Untuk memastikan sanksi-sanksi tegas itu bisa diakomodasi jangan sampai kemudian lembeknya yang ada dalam PKPU jadi pembenar untuk peserta selalu melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui sebanyak tiga cakada meninggal dunia akibat covid-19. Ketiga cakada tersebut yaitu  Adi Darma (calon Wali Kota Bontang), H Muharram (bakal calon Bupati Berau, yang juga petahana), dan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti (bakal calon Bupati Karo Sumatera Utara).




BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler